Dharmasraya

Pariyanto Pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya, Nota Penjelasan Bupati

Dharmasraya, PilarbangsaNews– Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto memimpin Rapat Paripurna Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya, Nota Penjelasan Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya. Rapat ini dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, pada hari Senin, (03/06/24).

Kagiatan ini diikuti oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Sekda, Asisten, Sekwan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya.

Pariyanto mendengarkan sambutan dari Bupati yang mengugucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota dewan atas kesempatan yang diberikan kepadanya, untuk menyampaikan nota penjelasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

Sebagai pelaksanaan pasal 320 ayat 1 Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 2 tahun 2023.

“Seiring dengan ranperda yang telah kami sampaikan disertakan juga laporan keuangan Pemkab Dharmasraya tahun 2023 yang telah diperiksa BPK perwakilan Sumbar. Terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, mlaporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan per-31 desember 2023. Laporan tersebut adalah Opini yang diberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP ini sudah didapat yang kesembilan kalinya,” ungkap Bupati.

Sedangkan Pariyanto berharap pelaksanaan kegiatan sidang ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta tidak ada hambatan satu apapun.

X “Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan akan memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Pariyanto.(Rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *