Wakil Rakyat

Maraknya Pengaruh Asing, Anggota DPRD Sumbar Hidayat Sorot Pentingnya Merawat Nilai-Nilai Kebudayaan Daerah

Padang, PilarbangsaNews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti pentingnya mengobati dan merawat nilai-nilai kebudayaan daerah di tengah maraknya pengaruh budaya asing.

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Hidayat, menekankan bahwa apresiasi terhadap budaya lokal mulai merenggang, terutama di kalangan Generasi Y (milenial), Generasi Z, dan Generasi Alpha.

“Generasi muda kita mulai tidak akrab dengan bahasa daerah, kesenian, adat istiadat, sejarah, permainan rakyat, olahraga tradisional, tradisi lisan, dan pakaian daerah,” ujar Hidayat saat bertindak sebagai keynote speaker, Senin (3/6/2023) dalam konferensi pers terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan, di ruang Bamus DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu, Hidayat menyoroti menipisnya karakter dan kepribadian di berbagai sektor kehidupan. “Kita melihat sikap mental dan perilaku yang kurang disiplin, kurang tanggung jawab, mudah menyerah, malas namun berharap hasil lebih, serta kurangnya kemandirian,” tambahnya.

DPRD Provinsi Sumatera Barat juga tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum.

Rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Barat tentang pemajuan kebudayaan daerah, pelestarian cagar budaya dan pengelolaan museum merupakan Perda inisiatif dari Komisi V DPRD Sumbar.

Perda ini dirancang untuk menjadi solusi terhadap empat isu krusial terkait muatan lokal kurikulum ke satuan pendidikan formal, apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya, pembentukan dewan kebudayaan daerah dan anggaran 2 persen untuk pemajuan kebudayaan dari APBD setiap tahun.

Untuk mengatasi masalah ini, Hidayat mengusulkan beberapa langkah penting, diantaranya, Integrasi Muatan Lokal dalam Kurikulum: memasukkan isu kebudayaan ke dalam kurikulum pendidikan formal.

Apresiasi untuk Lembaga dan Pelaku Seni Budaya: Memberikan penghargaan dan dukungan kepada pelaku seni dan budaya. Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah: Mendirikan dewan khusus yang bertugas memajukan kebudayaan daerah.

Alokasi Anggaran untuk Kebudayaan: Mengalokasikan 2 persen dari APBD setiap tahun untuk pemajuan kebudayaan. Rancangan ini mencakup sembilan bab dan 247 pasal, yang berfokus pada pengembangan dan pelestarian budaya daerah, perlindungan cagar budaya, serta pengelolaan museum.

“Perda ini didasarkan pada prinsip ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah’ dan keberagaman budaya di Sumatera Barat sebagai identitas serta bagian integral dari budaya nasional,” jelas Hidayat. Dengan langkah-langkah ini, Sumatera Barat bertekad melestarikan dan memajukan kebudayaannya, sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah pengaruh globalisasi dan budaya asing.

Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk strategi untuk melestarikan warisan budaya, mekanisme perlindungan cagar budaya dan pengelolaan museum agar lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman.

Selain itu diharapkan perda ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam Upaya memajukan kebudayaan daerah secara menyeluruh. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *