Wakil Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Terkait Usul Prakarsa Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

Padang, PilarbangsaNews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan anggota DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Senin 10 Juni 2024, di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang memimpin rapat, menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif untuk mengatur penyiaran di wilayah Sumatera Barat. Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Gubernur Sumatra Barat, Audy Joinaldy.

“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di provinsi kita, sehingga mampu mendukung penyebaran informasi yang akurat, mendidik, dan menghibur masyarakat,” ujar Irsyad Safar.

Irsyad menjelaskan bahwa latar belakang dan tujuan dari usul prakarsa ini adalah untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat.

“Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat peran penyiaran lokal dalam menjaga kearifan lokal serta memperluas jangkauan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Barat,” tambahnya.

Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengaturan konten siaran, perlindungan hak-hak konsumen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.

“Selain itu, Ranperda ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berdaya saing,” jelas Irsyad.

Sejumlah fraksi turut memberikan pandangan dan masukan terkait Ranperda tersebut. Sebagian besar fraksi menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten penyiaran agar tidak menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan adanya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ini, diharapkan penyiaran di Sumatera Barat dapat lebih terarah dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *