Kota Padang

Masyarakat Air Manis Minta Pengelolaan Objek Wisata Hanya Satu Pintu Sehingga Ada Legalitas

Padang, PilarbangsaNews

Masyarakat di Kelurahan Air Manis Kecamatan Padang Selatan meminta adanya transparansi terkait pengelolaan Objek Wisata Pantai Air Manis. Mereka berharap pengelolaan dengan sistem satu pintu.

Hal itu terungkap saat LPM, RT, RW serta Tokoh Masyarakat Kelurahan Air Manis Kecamatan Padang Selatan berdiskusi bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Senin (23/6/2024).

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, dari diskusi yang disampaikan masyarakat Air Manis melalui Ketua LPM, nantinya akan ditindaklanjuti dengan instansi terkait bersama Komisi IV DPRD Kota Padang yang membidangi kepariwisataan.

“Ini terkait permasalahan kawasan wisata, maka perlu kita sikapi dan akan kita tindaklanjuti dengan instansi terkait. Nanti Komisi IV, Dinas Pariwisata, Perum PSM begitu juga Asisten, kita akan undang yang terkait tentang itu,” ucap Syafrial Kani.

Ketua DPRD juga berharap, supaya persoalan ini bisa terang benderang dan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat Air Manis. “Mereka begitu antusias bagaimana daerahnya bisa berkembang, lebih baik dan menjadi tujuan wisata, khususnya Kota Padang. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi Air Manis secara langsung,” ungkap Syafrial Kani.

Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Air Manis Allazi menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani yang telah memberikan wadah dalam rangka berdiskusi bersama masyarakat Kelurahan Air Manis yang berkesempatan hadir dalam pertemuan.

“Mudah mudahan dari forum diskusi ini kita mendapatkan solusi dari apa yang terjadi di Air Manis, yaitu masalah pengelolaan retribusi yang selama ini pengelolaannya dua pintu,” ungkapnya.

Allazi menjelaskan, dua pintu tersebut yaitu pertama oleh Pemko Padang melalui PSM-nya dan kedua dikelola oleh satu kaum atau pribadi yang mengatasnamakan masyarakat Kelurahan Air Manis. “Sebenarnya dalam pengelolaan tersebut terjadi ketidakadilan, karena menjual nama masyarakat,” keluh Ketua LPM.

Allazi mengungkapkan, sebagaimana kita ketahui, baru-baru ini ada korban jiwa, pengunjung yang mandi-mandi di Pantai Air Manis dan kawasan itu dikelola oleh pengelola di gerbang pintu kedua.

Allazi menilai, itu akan menibulkan dampak yang buruk bagi masyarakat Kelurahan Air Manis. Pengelola tersebut tidak bisa mengeluarkan asuransi kepada keluarga korban. Tentu efeknya adalah objek wisata Pantai Air Manis dicap negatif oleh daerah lain karena tidak bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

“Karena pengelolaan itu mengatasnamakan masyarakat, maka dampaknya akan kembali kepada kami masyarakat Air Manis, sehingga kunjungan wisatawan ke Pantai Air Manis akan sepi dan itu sudah dirasakan hari-hari ini,” ungkapnya lagi.

Allazi berharap, dari solusi yang nantinya didapat, akan terlihat fakta yang mana pengelolaan yang legal dan yang ilegal. Untuk itu, Allazi meminta pengelolaan itu satu pintu saja, karena akan menjadi satu aturan dalam pengelolaan pariwisata.

“Diharapkan nantinya pengelolaan ada dikami masyarakat, karena selama ini tidak ada income (pemasukan) kepada nagari kami,” pungkas Allazi. (Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *