Pj Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai Pasbar Keluarkan SK Pemberhentian Secara Sepihak
Pasbar, PilarbangsaNews
Pj Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai inisial Yultra Effendi diduga melakukan tindakan tidak sesuai aturan dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan atau pemberhentian Sekretaris Nagari (Sekna) Dalisman, S.Pd. secara sepihak. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Wali Nagari Simpang Timbo Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Pemberhentian secara sepihak Sekretaris Nagari (Sekna) Simpang Timbo Abu Kajai, Dalisman,S. Pd. dimuat dalam Surat Keputusan Wali Nagari Simpang Timbo Abu Kajai Nomor : 100.3.3/79/WNSTAK/VI/2024, diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada alasan yang jelas.
Sekretaris Nagari Simpang Timbo Abu Kajai Dalisman kepada awak media pada hari Kamis (04/07/2024) mengatakan, merasa kaget dan kecewa atas surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Pj Wali Nagari tersebut tertanggal 6 Juni 2024 dan diterima oleh Sekna pada tanggal 1 Juli 2024.
“Tanpa ada pemanggilan atau memberikan teguran sesuai prosedur terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis. Saya merasa sedih dan kecewa atas tindakan Pj Wali Nagari tersebut yang semena-mena mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pemecatan tidak sesuai aturan,” ucap Dalisman.
Menurtu Sekretaris Nagari Simpang Timbo Abu Kajai Dalisman, awal mula kejadian tersebut saat dirinya meminta uang Dana Desa untuk kegiatan pembangunan pengerasan jalan usaha tani Kampung Alang ke Kampung Macang Jorong Simpang Tanjung Aro Nagari Simpang Timbo Abu Kajai yang dipinjam oleh Pj Wali Nagari tersebut untuk keperluan perjalanan dinas dan keperluan pribadi. Karena sudah lewat batas waktu pembayaran maka diminta, sebab dipinjam tanggal 13 Mei 2024 dan akan dikembalikan tanggal 17 Mei 2024 yang tertera di atas kertas tertulis.
“Setelah kejadian saya menanyakan pinjaman itu tiba-tiba saja keluar surat pemecatan saya sebagai Sekretaris Nagari, ini yang saya pertanyakan dasar dan alasannya, ” kata Dalisman kaget.
Dalisman sangat mengharapkan keadilan bagi dirinya dari pihak terkait sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku atas tindakan dari Pj Wali Nagari tersebut yang sudah mengeluarkan surat keputusan tidak sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2017, ayat (3) huruf b pasal 5 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa yang berbunyi ; Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat,
Perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan, Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa. (Tim)