Pemilu 2024

KPU Sumbar Umumkan 4 Anggota DPD Terpilih Periode 2024-2029 : Cerint, Muslim, Jelita dan Irman

Padang, PilarbangsaNews

KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelesaikan proses rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi dilangsungkan di salah satu hotel di Padang, Jumat-Sabtu (19-20/7/2024).

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyatakan bahwa rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Ia menyatakan bahwa hasil kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif, serta menghasilkan data yang akurat sesuai ketentuan hukum.

Proses PSU DPD RI Dapil Sumbar dilaksanakan pada 13 Juli 2024, menghasilkan total 1.461.058 suara yang termasuk sah dan tidak sah. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.439.145 suara dinyatakan sah, sementara 21.913 suara tidak sah,” ungkap Surya didampingi Komisioner KPU Sumbar lainnya; Ory Sativa Syakban, Medo Patria, Hamdan, dan Jons Manedi.

Berikut 4 nama calon terpilih untuk kursi DPD RI Sumbar dan besaran suaranya:

Cerint Iraloza Tasya (283.020 suara)
Muslim M Yatim (199.919 suara)
Jelita Donal (187.765 suara)
Irman Gusman (176.987 suara)

Dua nama calon di urutan 5 dan 6 dan besaran suaranya :

Nurkhalis (144.339 suara)
Emma Yohanna (122.547 suara)

Melihat hasil PSU DPD RI ini, Irman Gusman menggantikan Emma Yohanna sebagai calon terpilih DPD RI Dapil Sumbar untuk Periode 2024-2029. Sebelumnya, pada Pemilu DPD RI tanggal 14 Februari 2024, calon terpilih adalah Cerint Iraloza Tasya, Muslim M Yatim, Jelita Donal dan Emma Yohanna. Namun hasil ini dibatalkan oleh Keputusan MK sehingga digelar Pemungutan Suara Ulang 13 Juli 2024.

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pascaputusan MK Pemilu Anggota DPD 2024 Tingkat Provinsi Sumbar, 19-20 Juli 2024 ini, dihadiri saksi calon DPD, KPU dan Kota/Kabupaten, Bawaslu Sumbar, Bawaslu Kota/Kabupaten, dan puluhan awak media massa. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *