Ahli Sebut Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Jalankan Tugas
Jakarta, PilarbangsaNews.com,–
AHLI yang diajukan oleh pemohon dalam uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Aris Sudiyanto menyebutkan, semakin lama karena pengalamannya kinerja dan produktivitas kerja notaris makin baik.
“Di usia 70 tahun sebagian besar notaris masih mampu/kompeten melakukan tugas dan fungsi profesinya karena semakin berpengalaman. Kecukupan tenaga notaris di sebagian besar daerah di Indonesia belum terpenuhi. Jadi masuk akal apabila usia pensiun notaris diperpanjang sampai usia 70 tahun,” katanya dalam sidang uji materi Undang-undang Jabatan Notaris di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin 12 Agustus 2024.
Lebih labjut dokter Spesialis Psikiatri UNS ini menjelaskan untuk dapat produktif, notaris lebih dituntut kemampuan mental-emosional dan spiritual daripada fisik dan psikomotor.
“Kesehatan mental dan spiritual, antara lain daya ingat, ketelitian, kemampuan pemahaman, kepedulian dan kebijakan. Kemampuan dan produktivitas kerja dapat sering meningkat seiring berjalannya waktu karena pengalaman dalam penatalaksanaan kasus kenotariatan,” urainya.
Aris menilai selama ini dapat berperan, berfungsi, dan mempunyai kinerja dan produktivitas kerja sebagai notaris dengan baik.
“Apabila dapat mempertahankan kesehatan fisik, mental, spiritual dan sosialnya, maka di usia 70 tahun, masih dapat menjalankan tugas dan fungsi jabatan notaris dengan baik sehingga dapat diperpanjang usia pensiunnya sampai umur 70 tahun,” tegasnya.
Dirinya menyarankan agar usia pensiun notaris di Indonesia dapat diperpanjang sampai umur 70 tahun dengan syarat mempunyai kesehatan fisik dan mental baik.
“Usia notaris bisa diperpanjang tapi syaratnya mempunyai kesehatan fisik dan mental baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan mengatakan, notaris sebagai pejabat umum yang diangkat dan disahkan dalam Keputusan TUN. Berbeda dengan dengan pejabat publik yang diangkat dan dipilih serta dikukuhkan dalam Keputusan TUN.
“Karena notaris tidak mendapat pendapatan dan penghasilan pensiun setelah berhenti. Sementara Pegawai Negeri Sipil dan pejabat publik lain yang diangkat/dipilih terikat dalam hubungan hukum publik yang sama, namun berbeda dengan memikul kewajiban untuk memberi gaji dan hak pensiun kepada pejabat negara dan pegawai negeri atau pejabat lainnya, setelah diberhentikan,” ungkapnya.
Mantan Hakim Konstitusi (MK) ini menjelaskan, pengaturan kedudukan notaris dan hak-haknya dilihat dari konstitusi dengan moral Pancasila, tidak seluruhnya merupakan wilayah open legal policy, melainkan sebagian berada dalam constitutional boundary yang tunduk pada judicial review.
Menurutnya, prinsip negara kesejahteraan yang berdasarkan Pancasila sebagai moral bangsa, memberi peluang bagi setiap orang untuk dilindungi, dihormati dan diwujudkan haknya untuk hidup dengan mempersamakan notaris dengan Pejabat Umum lainnya yang tidak memperoleh gaji dari APBN secara setara sebagai makna keadilan.
Pada kesempatan yang sama, Habib Adjie yang merupakan Ahli Hukum Kenotariatan menyampaikan notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya akan tetap berperan untuk membantu pemerintah.
“Karena Notaris sebagai representasi negara/pemerintah, misalnya dalam bidang perpajakan atau PNBP, melakukan layanan di AHU Online. Sehingga sampai batasan umur 70 tersebut notaris tetap membantu dan berkontribusi kepada pemerintah, terutama kepada PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Ashoya Ratam selaku Pihak Terkait menyebut tidak dapat memberikan pendapat atas permohonan Uji Materi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Hal tersebut dikarenakan PP-IPPAT atau PPAT tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan UUJN yang dimintakan dilakukan pengujian, PPAT yang merupakan anggota IPPAT mempunyai Peraturan Jabatan tersendiri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Jabatan PPAT.
Disisi yang lain Kuasa Hukum Para Pemohon Saiful Anam mengatakan, dengan adanya penegasan dari ketiga ahli yang diajukan oleh Pemohon dirinya semakin yakin MK akan mengabulkan permohonannya.
“Ahli yang diajukan merupakan gabungan dari ahli kesehatan, ahli hukum tata Negara dan ahli kenotariatan. Ketiganya saling melengkapi, dari sisi ilmu kesehatan notaris layak untuk diperpanjang masa pensiunnya menjadi 70 tahun atau bahkan lebih asal yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani,” ujar Saiful.
Saiful Anam berkeyakinan melalui 3 ahli yang diajukan akan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim atas permohonan uji materi batas usia pensiun notaris hingga 70 tahun bahkan lebih asal yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.
Dalam sidang berikutnya, Saiful Anam dan tim akan menghadirkan ahli hukum Perundang-undangan hingga ahli keuangan negara guna semakin meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi.
“Kami juga akan menghadirkan 3 orang saksi yakni notaris yang telah pensiun, notaris muda dan notaris yang akan pensiun. Ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan urgensi perpanjangan masa usia jabatan notaris hingga sampai 70 tahun atau lebih,” pungkasnya.