Kota Padang

DPRD dan Pemko Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 dan Perda RPJPD 2025-2045

Padang, PilarbangsaNews

Dua agenda utama, DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2024, Selasa (13/8/2024).

Berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Bypass Sungai Sapih, Kuranji. Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris Dewan DPRD Kota Padang (Sekwan) Hendrizal Azhar.

Agenda pertama rapat paripurna adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2024, yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Sementara agenda kedua adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, yang dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB.

Plt Sekda Kota Padang Yose menandatangani Perubahan KUA-PPAS tahun 2024 dan Perda RPJPD 2025-2045

Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Padang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Yosefriawan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Utama Perusahaan Daerah, Kepala Rumah Sakit Daerah, Kepala Bagian, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Diketahui, Perubahan KUA-PPAS tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyusunan RKPA SKPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Pada perubahan KUA-PPAS tahun 2024, telah disepakati Pendapatan Daerah Direncanakan sebesar Rp2,52 triliun. “Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp706,8 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,81 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp3,7 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Yosefriawan mengungkapkan bahwa Penyesuaian Belanja Daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 disepakati sebesar Rp2,56 triliun.

Zulhardi Latif dari Fraksi Golkar menyerahkan pendapat akhir kepada Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani

Dana ini dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp2,3 triliun atau 89%, Belanja Modal sebesar Rp235,7 miliar atau 9%, dan Belanja Tidak Terduga Rp14,5 miliar atau 0,5% dari total belanja.

Sedangkan Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 sebesar Rp60,1 miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK RI.

Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan diperkirakan sebesar Rp20,7 miliar. “Pada rincian Pendapatan dan Belanja Daerah yang disepakati, maka terdapat defisit belanja sebesar Rp39,3 miliar. Ini akan ditutupi dengan Surplus Pembiayaan Netto sebesar Rp39,3 miliar. Sehingga rancangan Perubahan PPAS Tahun 2024 dapat berimbang,” ucapnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Padang juga menyepakati penetapan Ranperda RPJPD Kota Padang 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Plt Sekda Padang Yosefriawan, Ketua DPRD Syafrial Kani, Pimpinan Fraksi dan Sekwan Hendrizal Azhar

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan yang dilakukan oleh Pj Sekda Kota Padang, Yosefriawan, dan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani.

Kesepakatan ini berlangsung usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJPD tahun 2025-2045.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyetujui Ranperda RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 menjadi Perda yang akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan Kota Padang selama 20 tahun mendatang,” ujar Yosefriawan.

Yosefriawan menjelaskan, visi RPJPD Kota Padang tahun 2025-2045 adalah “Kota Padang maju, berbudaya, dan berkelanjutan menuju kota jasa terkemuka”.

Anggota DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir fraksi

Visi ini mencerminkan aspirasi kota untuk tumbuh dan berkembang secara holistik, dengan menggabungkan kemajuan ekonomi, pelestarian budaya, dan ketahanan lingkungan.

“Dengan fokus pada keseimbangan antara pertumbuhan dan keberlanjutan, kota ini diharapkan menjadi pusat layanan yang unggul, menjunjung tinggi nilai-nilai lokal, dan meningkatkan kualitas hidup penduduknya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD  Kota Padang, Syafrial Kani, menyatakan bahwa RPJPD Kota  Padang 2025-2045 diharapkan mampu mendorong seluruh OPD Pemko Padang untuk meningkatkan komitmen mereka.

“Dengan adanya Perda ini, semoga OPD Pemko Padang dapat bersinergi dalam mencapai target pembangunan Kota Padang hingga tahun 2045 mendatang,” tutupnya. (Arman)

#Pariwara

#DPRD Kota Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *