Pasaman

Fasilitasi PT Medco Dengan Pemilik Lahan, Sekda : Tidak Ada Penolakan Warga Terkait Tambang Geothermal Bonjol

Lubuk Sikaping, PilarbangsaNews

Bupati Pasaman diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Yasri Uripsyah memastikan bahwa yang terjadi di areal rencana Pembangkit Listrik Energi Panas Bumi Bonjol, bukan soal penolakan warga.

“Ini murni soal komunikasi, tentang mekanisme dan penetapan harga ganti rugi tanah. Secara prinsip masyarakat Bonjol mendukung,” ujar Yasri dalam rapat evaluasi PSPE Bonjol, di ruang rapat Bupati Pasaman, Selasa (13/8/2024).

Disampaikan Sekda, terjadinya gesekan atau indikasi kesalahpahaman dalam rencana pembukaan areal pertambangan, merupakan hal yang lazim terjadi. Namun dinamika yang terjadi di Bonjol akan segera teratasi, sehingga cita-cita bersama untuk terbukanya tambang energi panas bumi di Nagari Ganggo Mudiak, bisa terwujud.

Untuk itu Sekda mengingatkan, agar tim sosialisasi yang sudah dibentuk, lebih intensif melakukan komunikasi dengan masyarakat pemilik lahan. “Tampung aspirasi dan pertanyaan masyarakat, fasilitasi dengan investor PT Medco Geothermal Sumatera, dengan tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku,” pesan Yasri Uripsyah.

Ditambahkan Sekda, bagi Kabupaten Pasaman, investasi swasta sangat dibutuhkan, terutama untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “Banyak manfaat yang diperoleh dari masuknya investasi swasta ke suatu daerah. Disamping meningkatnya perputaran uang, juga terbukanya lapangan kerja baru, serta usaha usaha ekonomi masyarakat bisa berkembang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DP2TSP) Kabupaten Pasaman, Dra. Yusnimar, M.Si menjelaskan, bahwa rencana pembukaan tambang geothermal Bonjol sudah melalui proses yang panjang sejak 2015 lalu. Dan mulai tahun ini Pembangkit Listrik Energi Panas Bumi sudah masuk dalam status kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN). “Khusus PT Medco Geothermal Sumatera, sudah mengantongi Izin lingkungan (UKL UPL) dari Kementerian LH termasuk izin amdalnya,” ungkap Yusninar.

Dijelaskan Yusnimar, bahwa PT Medco juga sudah melaksanakan survey dan study serta melakukan beberapa kali uji coba tanah, air dan lainnya di lokasi yang dicadangkan tersebut.

“PT Medco sudah mengantongi izin eksplorasi dari Kementerian ESDM pada tahun 2019. Namun, kalau dalam eksplorasi itu nanti tidak diperoleh panas bumi minimal 200 derajat Celsius, maka proyek tambang geothermal ini dipastikan gagal untuk berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu eksploitasi,” jelas Yusnimar.

Masih ditempat yang sama, Site Manager PT Medco Geothermal Sumatera, Sigit ST melaporkan, bahwa dalam hal ganti rugi lahan untuk pembukaan jalan, umumnya sudah direalisasikan kepada pemilik lahan. “Tidak hanya luas tanah yang dihitung, tapi juga tanaman produktif yang tumbuh diatas lahan tersebut, ikut dihitung dan dinilai harganya,” kata Sigit.

Disampaikan, pembayaran yang dilakukan PT Medco sudah dilakukan dua tahap dan tinggal 13 orang yang belum mau menandatangani. “Masih 13 orang lagi pemilik tanah yang belum mau menandatangani pembebasan lahan menuju lokasi eksplorasi PSPE Bonjol,” sebut Sigit.

Dikatakan Sigit, tentang rencana pengeboran pada tahap eksplorasi yang direncanakan November depan, terpaksa diundur ke awal 2025 nanti, sembari memfinalkan poses ganti rugi dan pembangunan jalan ke lokasi pengeboran.

Menurut Sigit. progres lapangan yang dilakukan pihaknya sudah berlangsung sejak 2021 lalu, setelah PT Medco mengantongi surat Penugasan Survey Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) energy panas bumi bonjol. lokasi Kampuang Tampang, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol.

Dalam rapat fasilitasi antara pemilik tanah dengan PT Medco yang berlangsung hampir tiga jam itu, sejumlah tokoh masyarakat Nagari Ganggo Mudiak secara bergantian menyampaikan aspirasi dan keluhan warga pemilik lahan seperti diutarakan Tuanku Elpa Mardian, Syafrial Malin Batuah, Andri dan Ninik Mamak Pemilik Langgam Datuak Majo Batuah.

Tuanku Elpa Mardian menyampaikan, bahwa masyarakat Bonjol mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yang telah memfasilitasi permasalahan ganti rugi pembebasan tanah untuk badan jalan ke lokasi tambang geothermal.

Namun disisi lain, Elpa berharap agar pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang kembali, agar tidak ada lagi pembodohan dan indikasi menakut-nakuti rakyat.

Sementara Syafrial Malin Batuah, yang bertempat tinggal di sekitar lokasi pengeboran, berharap agar pemerintah mulai dari Wali nagari, camat dan pihak kabupaten mau berkomunikasi dengan rakyat. “Pernah saya ingin bertanya pada wali nagari yang kebetulan lewat di depan rumah saya, namun beliau tidak mau berhenti pada waktu itu,” ujar Malin Batuah.

Hadir dalam rapat yang dipimpin Sekda Pasaman, diantaranya Kepala Dinas PMPTSP, Kadis PUPR, Kadis PRKP2LH, Kadis Kominfo, Kaban Kesbangpol, Kadis Pol. PP Damkar, Bakeuda, Kepala ATR/BPN, KPHL Pasaman Raya, Kabag Hukum, Camat Bonjol beserta Forkopimca, PT. Medco Geothermal Sumatera (MGSU) dan perwakilan masyarakat pemilik lahan serta wartawan. (Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *