Pilkada 2024

Terkait Keputusan MK Tentang Pencalonan Pilkada Serentak, KPU Limapuluh Kota Gelar Temu Media

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

KPU Kabupaten Limapuluh merespon dengan baik terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu terkait tentang ambang batas pencalonan Kepala Daerah, dan persyaratan batas usia minimal Calon Kepala Daerah saat pendaftaran.

Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Sabtu (24/8/2024) siang, KPU Limapuluh Kota menggelar pertemuan dengan awak media di ruang pertemuan Kantor KPU di Tanjung Pati.

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi menyampaikan, jumlah suara sah partai politik sebagai syarat untuk dapat mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota adalah 18.181 suara.

Jumlah ini dihitung sebanyak 8,5 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan umum DPRD Limapuluh Kota 14 Februari 2024 lalu. Dimana, jumlah suara sah adalah 213.888 suara.

“Persyaratan yang kami sampaikan ini berdasarkan putusan MK dan telah kami tindaklanjuti dalam bentuk Peraturan KPU Limapuluh Kota,” ungkap Okto Rizaldi.

Untuk informasi, Kabupaten Limapuluh Kota memiliki rentang pemilih tetap 250.000 hingga 500.000, yakni 292.105 data pemilih tetap. Sehingga sesuai putusan MK, batas minimal untuk mengusung Paslon Pilkada dalam Pemilu 2024 adalah 8,5 persen.

Okto juga menyampaikan, sesuai tahapan yang ditetapkan KPU, untuk pencalonan Bupati/Wakil Bupati Limapuluh Kota, jadwalnya tidak ada perubahan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dilakukan tiga hari, yakni Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

“Untuk hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pukul 08.00 hingga pukul 17.00. Khusus hari terakhir, Kamis dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Untuk pendaftaran ini, kami menerima pasangan calon langsung di kantor KPU,” terangnya.

Menjawab pertanyaan awak media tentang Paslon petahana, Okto menjelaskan Paslon petahana harus mengambil cuti saat jadwal kampanye. “Untuk Paslon petahana harus cuti ketika dia kampanye,” tegas Okto.

Pada temu media ini, ketua KPU Limapuluh Kota didampingi Komisioner Syafrizal (Devisi hukum), Rozi Wan (Devisi SDM) dan Zumaira (Devisi Teknis) serta Sekretaris KPU Indra Warman. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *