Pilkada 2024

Final, Cagub dan Cawagub Sumbar Hanya 2 Pasang

Padang, PilarbangsaNews

Sampai pendaftaran terakhir pukul 24.00 WIB, Kamis 29 Agustus 2024, KPU Sumbar tidak ada lagi didatang pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, yang akan berlaga 27 November 2024 mendatang.

Sementara sampai tutup pendaftaran hanya 2 pasangan calon saja yang mendaftarkan diri, yakni Mahyeldi-Vasko mendaftar pada 27 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB, dan Epyardi-Ekos mendaftar 29 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB.

Sesuai dengan waktu pendaftaran, pada hari terakhir dibuka sampai pukul 24.00 Wib, Komisioner dan jajaran tetap stanby, sampai jadwal usai.

Sampai masa pendaftaran berakhir tidak ada yang datang, maka final dua pasang calon akan “bertanding” pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur-Wakil Gubernur Serentak pada 27 November mendatang.

“Kita tetap stanby sampai masa pendaftaran berakhir, namun tidak ada tambahan calon yang mendaftar. Jadi final 2 pasangan ini yang akan melanjutkan proses berikutnya, diantaranya pemeriksaan kesehatan pada 30 dan 31 Agustus, dimulai pukul 07.00 WIB di RS M. Djamil Padang,” ungkap Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Ketua Bawaslu Sumbar Alni pada Jumat dinihari (30/8/2024) pukul 00.06.14 WIB di KPU Sumbar, Jalan Pramuka, Kota Padang.

Ditambahkan Surya, dimana setiap penerimaan pendaftaran dan kehadiran pasangan calon beserta partai pengusung, tetap dihadiri serta disaksikan Bawaslu Sumbar. “Semua proses yang kami lakukan tetap disaksikan Bawaslu Sumbar, sehingga semua berjalan sesuai aturan berlaku,” tambah Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.

Pada saat penutupan, KPU Sumbar juga memberi informasi jumlah pasangan calon yang mendaftar di kabupaten/kota se-Sunatera Barat. “Hanya Kabupaten Dharmasraya yang memiliki pasangan calon tunggal, artinya tidak ada yang lain, kalau istilah masyarakat melawan kotak kosong,” tuturnya lagi.

Berikut jumlah calon Gubernur Bupati/walikota dan wakil se-Sumatera Barat.

  1. Prov. Sumatera Barat 2 paslon
  2. Agam 4 paslon
  3. Dharmasraya 1 paslon
  4. Kepulauan Mentawai 3 paslon
  5. Lima Puluh Kota 4 paslon
  6. Padang Pariaman 2 paslon
  7. Pasaman 3 paslon
  8. Pasaman Barat 4 paslon
  9. Pesisir Selatan 2 paslon
  10. Sijunjung 2 paslon
    11.Kabupaten Solok 3 paslon
  11. Solok Selatan 2 paslon
  12. Tanah Datar 2 paslon
  13. Bukittinggi 4 paslon
  14. Padang 3 paslon
  15. Padang Panjang 3 paslon
  16. Pariaman 3 paslon
  17. Payakumbuh 5 paslon
  18. Sawahlunto 2 paslon
  19. Kota Solok 2 paslon

Untuk selanjutnya pasangan calon melakuka pemeriksaan kesehatan ditempat yang telah ditentukan KPU Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/kota. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *