Pilkada 2024

Apa yang Terjadi Jika Paslon Tunggal Dharmasraya Anisa-Leli Kalah Pilkada?

Padang, PilarbangsaNews

Pendaftaran Cakada di Pilkada Serentak 2024 telah berakhir, tapi tidak dengan Kabupaten Dharmasraya. Karena hanya satu Paslon yaitu Anisa Suci Ramadhani-Leli Arni yang mendaftar, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga Rabu (4/09/2024).

Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan Pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Apabila sudah diperpanjang tapi tidak ada juga yang mendaftar, maka sudah dipastikan bahwa hanya ada satu Paslon yang ada disurat suara Pilkada Kabupaten Dharmasraya, yaitu Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni.

Jika hanya satu Paslon, tentu pemungutan suara Pilkada melawan kotak kosong. Jika Paslon Anisa-Leli yang menang, sudah dapat dipastikan duet srikandi yang akan memimpin Kabupaten Dharmasraya.

Namun banyak juga pertanyaan timbul dari masyarakat, bagaimana jika seandainya dalam pemungutan suara, justru kotak kosong yang menang. Artinya, pemilih datang ke TPS justru mencoblos kotak kosong dan Paslon Tunggal kalah. Apa yang akan terjadi?

Dikutip dari berita www.liputan6.com, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Idham Holik mengatakan, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 d ayat 3, ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

“Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025,” kata Idham kepada media di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Idham Holik mengatakan, sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika kurang dari 50 persen, artinya kotak kosong yang unggul maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

“Jika hasil pemilihan nanti, dimana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur di provinsi, atau bupati di kabupaten, atau wali kota di kota,” tutur Idham Holik.

Idham menjelaskan, sesuai aturan terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Pertama, pemerintah akan mengangkat pejabat. Kedua, proses Pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Idham menambahkan, sampai tanggal terakhir pendaftaran Pilkada yaitu pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 daerah dengan Paslon tunggal yaitu terdiri satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Salah satu Paslon tunggal itu adalah Anisa-Leli di Kabupaten Dharmasraya. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *