Rabu, Dirjen Kebudayaan Kuliah Umum di Unand Tentang Tata Kelola dan SDM Kebudayaan
Padang, PilarbangsaNews
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas akan menggelar Kuliah Umum (Studium Generale) pada Rabu 11 September 2024 dimulai pukul 8.00 WIB di Convention Hall Unand di Kampus Unand, Limau Manis, Kota Padang.
Nara sumber Kuliah Umum ini adalah Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Tema yang akan dibahas dalam Kuliah Umum ini adalah mengenai tata kelola dan sumber daya manusia kebudayaan.
Menurut siaran pers yang dibagikan penyelenggara, tata kelola kebudayaan merupakan bagian penting dari upaya pemajuan kebudayaan. Objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya merupakan kekayaan budaya, yang sebagian besarnya merupakan warisan dan hasil dari proses kebudayaan yang berlangsung sejak nenek moyang, yang saat ini dipelihara, praktikkan, kembangkan, dan akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Sementara berbagai karya budaya dan seni penciptaan baru juga terus dihasilkan sehingga memperkaya kebudayaan itu sendiri.
Kekayaan budaya itu perlu dan harus dikelola dengan baik, melalui beragam strategi dan sarana yang memungkinkan. Tata kelola ini dapat dirumuskan melalui regulasi atau peraturan yang memberikan panduan bagi kita bersama untuk menata kebudayaan.
Ancaman terhadap karya budaya dapat berupa kepunahan dan kehancuran, baik yang disebabkan oleh alam maupun manusia. Upaya-upaya pelindungan, pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan, perlu dilakukan secara maksimal.
Sumber daya manusia kebudayaan memiliki peran penting dalam tata kelola kebudayaan. Sumber daya manusia kebudayaan terdiri dari para seniman, budayawan, pengkaji, penggiat dan penggerak, lembaga dan institusi yang berkaitan dengan kebudayaan, termasuk para akademisi dan mahasiswa yang memiliki tugas untuk menjaga dan memajukan kebudayaan.
“Unversitas Andalas, memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pemajuan kebudayaan secara nasional dan regional. Nilai-nilai kearifan lokal, matrilineal, dan kebudayaan merupakan basis dari pengembangan keilmuan,” kata Rektor Unand Efa Yonnedi.
Berbagai disiplin ilmu yang dikembangkan di Universitas Andalas tidak lepas dari dasar-dasar nilai budaya masyarakat. Budaya Minangkabau, misalnya, diajarkan di Fakultas Pertanian, Peternakan, dan Ekonomi, selain beberapa fakultas yang memang mengkaji kebudayaan dengan porsi yang lebih luas seperti Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Ilmu Sosial dan Politik, serta Hukum.
Fakultas Ilmu Budaya yang menjadi penyelenggara kegiatan Kuliah Umum (Studium Generale) ini, berkeinginan untuk memberikan dorongan kepada para civitas akademikanya untuk lebih mengembangkan berbagai inisiatif dalam merespon berbagai persoalan kebudayaan yang ada di masyarakat.
Dekan FIB Unand, Herwandi, menjelaskan bahwa melalui berbagai kajian yang dilakukan oleh para dosen di FIB Unand, sudah banyak memberikan kontribusi bagi pemajuan kebudayaan melalui diseminasi hasil penelitian yang telah dipublikasikan.
Selain itu para akademisi FIB Unand terlibat dalam berbagai macam kegiatan yang terkait dengan kebudayaan, seperti tim ahli cagar budaya, warisan budaya, hingga festival budaya.
Para mahasiswa di FIB Unand diberikan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola, meneliti, dan bekerja dalam berbagai bidang kebudayaan. Dengan program studi yang ada, FIB Unand memiliki keunggulan dalam kajian kebudayaan, mulai dari kajian sastra, bahasa, dan budaya Minangkabau, Indonesia, dan asing.
Hasil dari proses belajar mengajar di bidang kebudayaan ini juga terlihat dari para alumninya yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri, yang memiliki peran penting dalam pengembangan kebudayaan.
Kuliah Umum ini terbuka untuk umum, dengan mengundang para penggiat budaya, komunitas seni budaya, pemerintah daerah, dan akademisi, sehingga dapat menjadi salah satu ruang dalam menyebarluaskan informasi dan pengalaman baik dari implementasi Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Berbagai inisiatif, strategi, program, dan data kebudayaan telah dihasilkan selama tujuh tahun sejak UU Pemajuan Kebudayaan ditetapkan. Sinergi dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi ini diharapkan dapat menghasilkan inisiatif baru dalam pemajuan kebudayaan. Perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam hal kepakaran dan sumber daya manusia kebudayaan, yang diperlukan dalam mengelola kebudayaan. (rel)