Penyusunan RAPBD tahun 2025 Telah Sesuai Dengan Ketentuan yang Berlaku
Dharmasraya, PilarbangsaNews– Terkait harapan Fraksi PDI Perjuangan terhadap RAPBD tahun 2025 agar memperhatikan prinsip perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang jelas. Terutama pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pokok pikiran DPRD.
Bupati menyampaikan beberapa point terkait permasalahan tersebut, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah. Tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dharmasraya, tahun anggaran 2025, pada hari Rabu, (13/11/24).
“Dapat kami jelaskan bahwa penyusunan perencanaan dari proses musrembang nagari, kecamatan dan kabupaten yang menhasilkan dokumen RKPD tahun 2025. Sebelum dokumen RKPD tahun 2025 ditetapkan juga telah dilakukan asistensi dengan OPD untuk mengsingkronkan dengan rencana kerja perangkat daerah. Serta harmonisasi oleh Kemenkumham,” kata Bupati.
Sementara untuk menjamin keabsahan pokok pikiran DPRD, dipastikan tercantum di dalam RKPD tahun 2025 dan dianggarkan di dalam RKPD tahun 2025 dan dianggarkan di dalam RAPBD tahun 2025 yang bersumber dari DAU peruntukkan.
“Penyusunan RAPBD tahun 2025 telah mempertimbangkan berbagai ketentuan yang mengatur baik dari segi regulasi maupun kondisi yang berkembang di daerah. Dari segi regulasi telah didasarkan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025 yang mengamanatkan prioritas pembangunan yang harus dilaksanakan daerah dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.(Rjl)