Pessel

Sekda Pessel Mawardi Roska; Desk Pilkada Bukan Untuk Membantu Kemenangan Cabup Petahana

Painan, PilarbangsaNews.com, —

Seperti halnya Pemda lainnya di Tanah Air, Pemda Kabupaten Pesisir Selatan juga telah membuat Desk Pilkada untuk laporan masing-masing Pemda Kemendagri.

“Desk itu berbasis elektronik dilengkapi dengan aplikasi dan kita sudah mempersiapkan perangkat lunak untuk menunjang kegiatan itu,” Kata Sekda Pesisir Selatan Drs Mawardi Toska M.Si menjawab pertanyaan PilarbangsaNews.com lewat aplikasi Whatsapp, Senin (18/11/2024).

Menurut Mawardi pembuatan desk pemilu itu berdasarkan Permendagri nomor: 9/2005 dan surat Dirjen Otda Kemdagri tgl 14 Okt 2024.
Tugas untuk mengumpulkan data ini melibatkan pemerintahan Nagari, personalnya diserahkan kepada masing masing Nagari.

Desk Pilkada ini diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebaik-baiknya dalam menyukseskan pesta demokrasi. Desk Pilkada ini menghimpun informasi dan melakukan pemantauan serta evaluasi efektif di lapangan.

MEMBANTU PETAHANA
Ada perangkat Pemerintah Nagari yang meragukan dibentuknya Desk Pilkada, hanya untuk memenangkan calon petahana.
“Soalnya, urusan pilkada itu sudah ada KPU,” kata seorang perangkat Nagari yang minta namanya tidak ditulis dalam berita ini.

Terkait keraguan perangkat Nagari tersebut Sekda Mawardi menyebutnya sebagai keraguan yang tidak logis.

Disebut tidak logis karena Desk Pilkada ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri, bukan kebijakan daerah.

Siapa pun yang akan menjadi pemenang dalam pilkada itu bukan urusan Mendagri.

“O. Mungkin karena yang akan mencari data untuk pelaporan itu adalah perangkat Nagari lantas netralitasnya diragukan?, ” kata PilarbangsaNews.com.

Apakah kita yakin semua perangkat Nagari itu simpatisan Petahana. Jika iya justru ini yang paling beresiko, karena ada ancaman sanksinya bagi perangkat Nagari dan ASN yang tidak netral, ” Jawab Sekda.

Pemda dan maupun Pemerintah Desa/pemerintahan Nagari diwajibkan mensukseskannya sesuai dengan kewenangan dan batasannya telah di atur.

Biaya Pilkada dari APBD dan wajib menyediakan. Personil sekretariat penyelenggara Pilkada (Sek KPU di kabupaten dan PPK di Kecamatan) berasal dari ASN beserta meminjamkan gedung dan sarpras (sarana dan prasarana)

“Yang dilarang itu ASN dan perangkat Nagari tak boleh ikut kampanye. Melaporkan situasi kondisi lapangan wajib, beserta perolehan suara untuk kepentingan internal Pemda, ” Tutup Mawardi Roska.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *