.

Resmi Jadi Tersangka Gubernur Jambi Segera Ditahan

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Gubernur Jambi Zumi Zola bakal menjadi tahanan KPK setelah resmi berstatus tersangka penerima gratifikasi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan penahanan terhadap Zumi bakal dilakukan setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka kemudian diperiksa biasanya akan lakukan penahanan,” ujar Basaria di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Zumi resmi menyandang status tersangka bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lain.

Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Uang itu disinyalir digunakan sebagai ‘uang ketok’ yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes/rmol]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *