Mahasiswi Cantik Pacar Oknum Polisi Bunuh Diri. Ini Penyebabnya
Jatim, PilarbangsaNews, —
Mahasiswi cantik berinisial NW (23 th) itu harus meregang nyawa di pekuburan ayahnya. Ia mengalami depresi karena merasa malu perutnya kian hari bertambah besar. Ada janin yang dia kandung. Janin hasil hubungan suami istri bersama kekasihnya.
Kekasihnya seorang polisi berinisial RB, berpangkat Bripda anggota Polres Pasuruan Kabupaten. Tak mau bertangungjawab untuk memelihara janin yang dia kandung. Bahkan sang oknum polisi menyuruh NW untuk menggugurkan kandungannya itu.
Dia coba melaporkan nasib yang dialami ke pihak keluarga sang pacar, tapi tak kunjung digubris. Bahkan mungkir dengan janjinya akan segera menikahkan anaknya dengan NW. Pihak keluarga sang pacar beralasan bahwa kakak dari si oknum polisi belum menikah.
Kecewa dengan janji yang tak ditepati, akhirnya si mahasiswi cantik ini memilih jalan pintas. Dia mengakhiri hidupnya dengan cara menegak racun.
Mahasiswi ini ditemukan setelah tak bernyawa lagi, terkapar kaku di sebelah makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Peristiwa bunuh diri mahasiswi cantik ini viral dimedia sosial twiter. Sampai akhirnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur ini.
“Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi,” ujar Kapolri melalui cuitannya di Twitter pribadinya, Sabtu (4/12/2021).
TELAH DITANGKAP
Kasus yang mendapat atensi kapolri itu, membuat Polda Jatim bergerak cepat. Oknum polisi berinisial RB itu kini sudah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
“Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep). Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti,” ujarnya.
Selain ancaman PTDH, terduga pelaku Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi bersama mahasiswi NW.
Hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
“Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melakukan pelanggaran.”
Brigjen Pol Slamet juga membeberkan awal pertemuan korban dengan Bripda RB.
Korban dan oknum anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019.”
“Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021.”
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” ungkapnya. (Ist)