KriminalPendidikan

Aksi Solidaritas Untuk Pak Guru Budi Yang Tewas Beberapa Jam Setelah Dicekik Muridnya

PILARBANGSANEWS. COM. SAMPANG,– Pak guru Ach. Budi Cahyanto, Spd telah tiada, kini almarhum telah tenang di alam kubur menghadap sang khalik. Namun kepergian guru honoren yang mengajar bidang studi Seni Rupa di SMA Negeri 1 Torjun-Sampang ini masih menyisakan permasalahan.

Pada hari Kamis (08/02/2018) Kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam HMI, PMII, GMNI dan sebagainya, juga para Guru beserta seluruh siswa yang ada di Sampang melakukan gerakan aksi solidaritas terhadap almarhum Pak Guru Budi.

Mereka turun kejalan dengan mengajukan tuntutan Hukum yang setimpal terhadap siswa Hl.

Acara aksi solidaritas di mulai pada jam 08.00 Wib dengan start dari Kantor Pemerintah Kabupaten Sampang menuju Polres Sampang dan diakhiri di Kejaksaan Negeri Sampang.

Baca berita terkait klik disini;

Terduga Pelaku Penganiayaan Guru Di Sampang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam tuntutannya Koordinasi Lapangan, Moh. Salim, menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang mereka sampaikan dalam aksi solidaritas itu yakni, “Penerapan pasal yang tepat untuk perkara Ach.

Budi Cahyanto, S. Pd agar menjadi perhatian bagi pelaku tindak pidana apalagi masih ada upaya upaya diversi pada semua tingkat pemeriksaan sebagaimana Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.

Mendorong Kepala kejaksaan Negeri Sampang, bahwasanya sebelum P-21 dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar memberikan petunjuk kepada penyidik agar ditambah pasal alternatif yakni Pasal 338 dengan pertimbangan unsur kesengajaan karena kemungkinan atau Dolus Culpa.

Menolak intervensi dari elemen manapun, apapun tragedi yang menimpa Guru Ach. Budi Cahyanto dan untuk pelaku di proses sesuai dengan aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) menerapkan Restorative Justice sehingga terwujud keadilan korban dan efek jera bagi pelaku “, ujar Moh. Salim.

Sedangkan menurut Tim Advocat yang mengawal penegakan Hukum terhadap Almarhum Ach. Budi Cahyanto, Spd dalam keterangannya di sela-sela orasi mengatakan,” Kami setelah bertemu dengan Kapolres Sampang, sebelumnya tersangka dituntut dengan hukuman pasal 35 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dari Tim Advokat menuntut dan menawarkan kepada pihak Polres Sampang dengan Pasal 338 primer dengan adanya unsur kesengajaan, apalagi dari Bupati Sampang ada pernyataan dan statement agar anak tersebut untuk di rehabilitasi, kami selaku Tim advocat dan juga para solidaritas aksi merasa sangat kecewa dengan pernyataan Bupati Sampang H. Fadhilah Budiono.

“Kami peserta aksi akan terus melanjutkan Long March ke Kantor kejaksaan Negeri Sampang untuk menuntut agar supaya pelaku atau tersangka bisa di tuntut seberat-seberatnya, serta kami akan terus mengawal pelaksanaan proses hukum ini sampai sidang dan keputusan hasil sidang yang menimpa almarhum Guru honorer Ach. Budi Cahyanto, Spd “, Ujar ketua Tim Advocat dalam pernytaannya di sela-sela aksi demo tersebut.

Pihak awak media Warta Hukum sampang lalu menemui salah satu peserta aksi yang dari SMA Negeri 1 Sampang dari kelas XI mengatakan,” saya selaku siswa menyayangkan atas kejadian tersebut, padahal saya pribadi berpikir seorang Guru itu wajib di hormati dan dihargai apapun bentuknya dari guru itu, mangkanya saya selaku siswa menuntut agar siswa atau murid tersebut harus di hukum secara setimpal dan seberat-seberatnya dengan apa yang diperbuatnya “, ujar siswa tersebut.

Aksi solidaritas untuk Guru Ach. Budi Cahyanto, Spd, turun ke jalan di ikuti oleh berbagai elemen dan organisasi itu, finish di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Aksi berjalan aman, damai dan selesai sekitar pukup 10.30 WIB, kemudian sebagian peserta aksi menuju ke rumah duka di Jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang.(wartahukum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *