Hukum

Kepala PT Padang Amril Purna Bhakti, Maigus Nasir : Sosok Ninik Mamak

Padang, PilarbangsaNews

Penegakan hukum di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diharapkan tidak mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal “tentunya” berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir, saat mewakili Ketua DPRD Sumbar menghadiri ramah tamah dalam rangka purna bakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Amril, Senin (3/7/2023) di Hotel Truntum Padang.

“Kita memang memiliki hukum positif yang menjadi dasar penegakan hukum, namun di Sumbar juga ada hukum adat yang tidak bisa dikesampingkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Dia mengatakan, dalam Undang-undang Sumatera Barat ciri khas Sumbar sudah ditegaskan yaitu ABS-SBK. “Jadi setelah Kepala PT Padang Amril Purna Bakti penggantinya diharapkan bisa lebih baik dengan semangat kearifan lokal. Ada hukum positif dan hukum adat yang bisa menjadi pertimbangan dalam penegakan keadilan,” katanya.

Dia mengatakan, atas nama keluarga besar DPRD Sumbar dirinya mengungkapkan rasa haru atas purna bakti nya Kepala PT Padang Amril karena merupakan sosok ninik mamak dan birokrat yang sering menyumbangkan gagasan-gagasan untuk optimalisasi penegakan hukum di Sumbar.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang juga menghadiri prosesi tersebut mengatakan, jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karir seorang hakim yang tertinggi pada tingkat judex factie.
Tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya tiga puluh pengadilan, dan hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu serta memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut.

Olehnya, suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan bila seorang Ketua Pengadilan Tinggi dapat selamat sampai pada akhir masa jabatannya. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *