Kejaksaan Negeri Pasbar Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Tindak Pidana Umum
Pasbar, pilarbangsaNews.cim— Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Dr. Muhammad Yusuf Putra, di dampingi Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, musnahkan barang bukti 31 Perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (24/04/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pasbar, Kepala BNN Pasbar, Asisten 1, Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Kasatpol PP, dan sejumlah jurnalis Pasbar dari berbagai media.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar M.Yusuf Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti 31 Perkara ini merupakan barang bukti dari tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Pasaman Barat.
“Rincian 31 Perkara yaitu terdiri dari 11 perkara narkotika (ganja : 1.403 92 gram dari 1 perkara , Shabu : 87, 93 gram dari 9 perkara), 1 perkara perjudian, 5 perkara pencurian, 1 perkara pertambangan, 3 perkara penganiayaan, 5 perkara pencabulan, 5 perkara yang lainnya,” Katanya.
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar M.Yusuf Putra Menegaskan kasus pencabulan yang terjadi harus diputus sebab kalau tidak diputus akan terjadi ber ulang ulang terhadap si korban,
“Kejadian pencabulan dan pelecehan seksual sering terjadi antara paman dan ponakan, tetangga sama tetangga, dan lain sebagainya, kalau tidak diputus dengan tuntas tentu akan membahayakan si korban sehingga kejadian pelecehan tersebut akan ber berlanjut terus,” Ucapnya.
Diakhir sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Muhammad Yusuf Putra mengingatkan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasbar dan dinas terkait agar tidak terulang kejadian seperti Dinas Pendidikan Provinsi yang terjerat dengan temuan pengadaan seragam sekolah untuk Peserta Didik Baru, karena sebentar PPDB akan dimulai. (Man)