Siap Dipanggil DPRD, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra : Gubernur Sudah Tahu Saya Jadi Dosen Unes
Padang, PilarbangsaNews
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, mengaku tak ada masalah dengan jabatan yang diembannya saat ini yaitu sebagai Ketua Komisi Sumbar dengan menjadi dosen di Universitas Eka Sakti (Unes) Padang.
“Saya siap dipanggil DPRD dan akan memberikan penjelasan selengkapnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumbar, menyoal status saya sebagai dosen tetap di Unes Padang,” kata Musfi Yendra kepada media, Selasa (30/7/2024).
Bahkan Musfi Yendra mengaku sudah menjelaskan soal status dosen tetapnya itu kepada Gubernur Mahyeldi. “Sanggup lah, (jika dipanggil), Ambo (saya) akan jelaskan. Saya sudah menjelaskan ini ke Pemprov, Pak Gub juga tahu,” kata Musfi Yendra.
“Sebelumnya sudah saya jelaskan, tadi sudah saya jelaskan ke Pak Asisten 3, Pak Asisten 2 nanya. tidak ada masalah. Ambo bertanggung jawab,” lanjut Musfi Yendra sembari menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Sumbar juga telah mengetahui statusnya sebagai dosen di Unes.
“Ke DPRD, komisi 1, mereka tahu saya dosen, kalau dipanggil saya jelaskan apa adanya. Apa pula saya takut, saya orangnya terbuka. Semua aktivitas saya terbuka, tidak ada yang saya tutup-tutupi,” sebutnya.
Musfi Yendra menyebutkan, ia hanya berstatus sebagai dosen, yang tidak mempunyai jabatan struktural di Unes. Ia hanya dosen, fungsional saja. “Tolong pahami aturan itu, bahwa yang mundur itu, adalah jabatan struktural. Secara fungsional tidak ada aturan, ambo sudah jelaskan waktu rapat di Pansel (Panitia Seleksi),” bebernya.
Musfi Yendra menyampaikan, ia mengajar di luar jam kerja sebagai Komisioner KI Sumbar, dan tidak mengganggu aktivitasnya di KI Sumbar, dan tidak pernah meninggalkan perkejaan di KI karena mengajar.
“Saya mengajar tidak di jam kerja KI, saya mengajar di luar jam kerja, mengajar di hari Sabtu, mengajar online, tidak ada mengganggu aktivitas saya di KI,” ulasnya.
Saat ditanyakan mengapa masih mengajar di Unes padahal sudah meneken pakta integritas untuk siap kerja penuh waktu dan mundur dari badan publik lain saat mengikuti seleksi KI.
“Tidak usah berdebat, saya sudah menjelaskan pemahaman saya seperti itu, dan sudah saya jelaskan ketika di Pansel dan di DPRD,” ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah juga sudah mengajukan surat pengunduran diri di Unes? “Apa alasan saya mengundurkan diri? Saya tidak punya jabatan struktural. Ketua KI Pusat juga dosen di Universitas Pertahanan, gak ada masalah, kan tidak menganggu secara struktural,” tutup Musfi Yendra.
Sebelumnya, pemerhati keterbukaan informasi publik Sumatera Barat yaitu mantan Komisioner KI Adrian Tuswandi mengatakan bahwa Ketua KI Sumbar Musfi Yendra telah melanggar Peraturan KI No. 4 Tahun 2016.
Dalam Pasal 9 ayat f dan g menyebut bahwa persyaratan menjadi calon anggota komisi informasi adalah :
(f) bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi. (d) bersedia bekerja penuh waktu.
Pada proses seleksi, calon Anggota Komisi Informasi Sumbar menandatangani surat pernyataan di atas meterai terkait dua poin tersebut. (Gilang)