Maunya Bupati Kuansing Apa? Redaktur PilarbangsaNews Siap Melayani
Teluk Kuantan, PilarbangsaNews.com,–
Redaktur PilarbangsaNews.com, Yuharzi Yunus menyatakan siap melayani apapun keinginan dari Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) Suhardiman Amby yang merasa dirugikan dengan pemberitaan medianya.
Suhardiman Amby menilai pemberitaan media Pilarbangsanews.com edisi 13 dan 14 Agustus 2024, tidak berimbang dan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Sebagai Redaktur Pelaksana PilarbangsaNews.com, saya siap melayani apapun keinginan saudara Suhardiman Amby yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang telah dipublikasi media online PilarbangsaNews.com,” tegas Yuharzi Yunus hari ini Sabtu (17/8/2024).
Seperti yang dirilis media ini, Bupati Kuansing merasa nama baiknya tercemar atas pemberitaan PilarbangsaNews.com terkait adanya dugaan wajib setor dana TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang diterima oleh PNS/ASN khususnya yang diterima oleh para pejabat essolon di kabupaten yang dipimpinnya.
Para pejabat esselon setingkat kasi dan kabid di Kabupaten Kuansing diduga diwajibkan menyetor dana TPPnya kepada masing masing OPD. Setoran itu berkisar antara 30 s/d 50 %. Kepada siapa hasil setoran itu, sumber pilarbangsanews.com tidak berani menyebutkan.
Ketika adanya dugaan pemotongan itu dikonfirmasikan kepada Bupati Suhardiman Amby, dia menyatakan berita tersebut sebagai berita hoax.
Kalau ada yang nyetor seperti pemberitaan itu, bupati mengatakan, laporkan saja ke APH (Aparat Penegak Hukum). Dan dia menilai tindakan setor setor itu sama dengan korupsi.
Buka link berita dibawah ini:
Dirilis media TerasRiau.com, Bupati yang menyandang gelar Doktor Ilmu Manajemen itu melihat dan menilai, bahwa sajian berita ke publik oleh Media Pilarbangsanews.com tidak beretikat baik oleh Oknum Wartawan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Ia lebih menekankan ke pasal 1, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Apa isi pasal 1,3 dan 4 dari Kode Etik Jurnalistik itu, berikut isinya;
Pasal 1. “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Pasal 3. “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Betulkah Redaktur PilarbangsaNews.com ini telah melanggar ke 3 pasal kode etik jurnalis. Dan betulkah Redaktur PilarbangsaNews.com mempublikasi berita terkait setoran dana TPP itu diduga suruhan atau alat untuk ‘kepentingan terkini’ orang-orang tertentu.
“Kalau bupati Suhardiman menilai begitu silahkan saja. tapi yang jelas saya menulis berita itu sesuai dengan informasi yang saya terima dari sumber yang sangat layak dipercaya,” jawab mantan Wartawan Haluan Padang era tahun 80an ini.
Baca juga;
Bupati Suhardiman Amby menyebut dirinya dituduh menerima dana TPP tersebut , Untuk membuktikan tuduhan tersebut bupati yang bergalar adat ‘Datuak Panglimo Dalam’ ini menscrenshoot chat WA Yuharzi Yunus yang dia terima. Padahal tak satupun kalimat yang menyebutkan dana setoran diterima oleh bupati.
“Tapi kenapa bupati menilai dia telah difitnah?” ucap ayah YY sapaan akrab dari redaktur media Online ini.
Bertulkah pilarbangsanews.com menulis berita terkait setoran itu tidak berimbang? Seperti yang dirilis Terasriau.com.
” Apa ya dimaksud oleh bupati Suhardiman ini dengan pemberitaan tidak berimbang ? Bukankah dengan konfirmasi berita langsung kepada dirinya lewat chat whatsApp, kemudian hasil wawancara itu dipublish apakah dengan cara itu masih bisa dikatakan pemberitaan pilarbangsaNews.com tidak berimbang?
Konfirmasi berita tidak hanya lewat chatingan whatsApp tetapi juga diupayakan lewat telp. “Justru Suhardiman yang tak mau terima telp saya . Dia hanya mau jawab lewat WA karena dengan chatingan pembiacaraan bisa disimpan,” kata yuharzi mengutip pesan WA nya bersama Bupati yang memiliki gelar akademis Doktor ini.
“Nah sekarang apa maunya bupati Suhardiman akan saya layani. Mau dibawa ke APH silahkan . Minta dimuat surat Sanggahan kami layani seluas luasnya,” tutup watawan yang sudah tidak muda lagi ini. (Ist)