Pessel

Tidak Sekedar Gertak, Pelaku Perusakan APK di Laporkan ke Bawaslu dan Polres Pessel

Painan, PilarbangsaNews.com, — Badan Hukum Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan, Rega Desfinal secara resmi telah membuat laporan pengaduan ke bawaslu Pessel terkait adanya dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) oleh oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Punggasan Air Haji.

Laporan pengaduan terkait dugaan perusakan APK oleh oknum TKSK tersebut telah diserahkan ke oBawaslu Kabupaten Pesisir Selatan pada , Rabu 16 Oktober 2024.

Nomor Laporan tersebut 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 , diterima oleh Fuad El Khair, M.Kom dengan pelapor atas nama Rega Desfinal.

Bahu Nasdem melalui Humas Rega Desfinal mengatakan laporan dugaan pelanggaran perusakan APK sudah di lengkapi dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, penyerahan berkas langsung diterima oleh Gakkumdu melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, pihak kepolisian serta kejaksaan.

“Alhamdulillah, laporan telah dibuat secara resmi dan sudah kami lengkapi dengan berkas pendukung lainya serta kami juga telah Hadrikan saksi,” tuturnya Rega Desfinal.

“Bagi kami jika menemukan pelanggaran tak ada istilah hanya gertak gertak, tapi benar benar akan dilaporkan,” kata Rega.

Setelah laporan pengaduan ke Bawaslu, Rega Desfinal juga akan melaporkan kasus ini ke Polres Pesisir Selatan, karena diduga perbuatan pelaku ada unsur kriminalnya.

“Kita berharap aparat hukum bemar benar merespon cepat laporan kami ini agar bisa memberi efek jera kepada orang yang diduga telah merusak APK itu.

Sementara itu Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi mengatakan kami telah terima laporan bersama Gakkumdu dan kami akan proses sesuai prosedur yang ada.

“Nanti kita kaji dulu, apakah ada jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah ada jenis pelanggaran pidananya makanya dengan itu kami telusuri karena ini masih proses pendaftaran pelaporan,” tuturnya Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *