Sumatera Selatan

Diduga Lakukan Punglli, Jaksa Tahan Mantan Kepala Labor DLH Banyuasin

Palembang, PilarbangsaNews.com,–

Diduga melakukan pungli seorang mantan Kepala Laboratarium DInas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, beribisial F kini ditahan oleh kejaksaan Negeri Banyuasin,

“Penahan terhadap tersangka mulai dilaksanakan hari ini, Senin 21 Oktober, atas dugaan korupsi pungutan liar di UPT Laboratorium DLH Pemkab Banyuasin, tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Tersangka kita titipkan di Lapas Banyuasin sebagai tahanan Kejari Banyuasin untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Giovani, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Senin 21 Oktober 2024.

Kajari Banyuasin Reymund Sihotang menuturkan, penetapan tersangka terhadap F ini berdasarkan hasil proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejari Banyuasin atas dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan Paisal sebagai pimpinan UPT Lab DLH Pemkab Banyuasin.

“Dalam praktek pungutan liar di UPT Lab DLH tersebut, F atas wewenang dan jabatannya melakukan pengutipan terhadap masyarakat yang melakukan uji sampel laboratorim pada UPT Lab DLH Banyuasin,” ungkap Kasi Pidsus Giovani.

Kajari Banyuasin Reymund Sihotang menegaskan penetapan Paisal sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup. “Alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan Paisal sebagai tersangka,” urai jaksa senior anak Medan yang sebelumnya Reymund menjadi Kajari Pesisir Selatan, Sumbar.

Kasi Pidsus Giovani mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh Paisal, tersangka menggunakan dokumen perjalanan dinas yang seolah-olah sah untuk meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di laboratorium DLH Banyuasin.

“Tersangka ini menggunakan surat biaya perjalanan dinas dengan memanipulasi surat tersebut agar terlihat sah. Surat ini kemudian diberikan kepada perusahaan-perusahaan, sekitar 90 perusahaan, yang ingin menguji sampel di laboratorium dalam rentan waktu tahun 2017-2021,” jelas Giovani.

Lebih lanjut, Giovani menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, pihak laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang dibutuhkan oleh perusahaan. “Ini jelas tindakan ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala UPTD,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, tindakan pungli ini dilakukan Paisal dalam periode 2017 hingga 2021, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Laboratorium UPTD DLH Banyuasin. Meskipun tidak ada kerugian negara secara langsung dalam kasus ini, namun diduga ada dana sebesar Rp700 juta lebih yang dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan tersebut selama empat tahun.

Penanganan perkara ini terus dikembangkan pihaknya. Penyidik Pidsus menilai tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ujarnya.

Terkait potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di tingkat yang lebih tinggi, seperti Kepala Dinas DLH Banyuasin, Kajari Banyuasin Reymund meminta masyarakat untuk bersabar. “Kami meminta waktu dan kepercayaan agar kami bisa melaksanakan proses hukum ini dengan baik sesuai aturan yang ada. Kita lihat saja nanti terkait keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Paisal dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Langkah cepat yang diambil oleh Giovani SH MH selaku Kasi Pidsus Kejari Banyuasin maupun Kajari Banyuasin ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Penetapan tersangka terhadap Paisal menunjukkan komitmen Kejari Banyuasin dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. (Felix Sidabutar)

Berita ini Disadur dari ADHYAKSAdigital.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *