Pessel

Terbukti Melanggar Etika, MA Tenaga KSK Linggo Sari Baganti Tinggal Menunggu Sanksi

Painan, PilarbangsaNews.com,–
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), di Kecamatan, Linggo Sari Baganti, berinisial MA telah dinyatakan cukup bukti bersalah melanggar etika, dimana yang bersangkutan ikut dalam politik praktis berkampanye untuk salah satu paslon kandidat cabup/cawabup. Kini yang bersangkutan tinggal menunggi sanksi yang akan dijatuhkan terhadap dirinya.

Tidak hanya ikut berkampanye yang bersangkutan juga telah malakukan pencopotan baliho salah satu pasangan kandidat lainnya dan menukarkan dengan baliho pasangan kandidat yang dia dukung.

Atas keterlibatan oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kecamatan Linggo Sari Baganti, berinisial MA itu, oleh Bawaslu Pesisir Selatan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah dilaporkan kepada atasannya yaitu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Surat rekomendasi hasil pemeriksaan (dari laporan yang masuk), sudah kami kirimkan ke Dinas Sosial PPr & PA, setempat,” ucap Kordiv Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Bawaslu Pessel, Syafrizal di kutip dari media veloraNews.com edisi Selasa (30/10/2023).

Disebutkan, surat rekomendasi yang disampaikan ke Kepala Dinas Sosial PPr & PA Pessel bernomor: 190/PP.01.02/SB-08/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang – undangan.

Tugas Bawaslu Pessel sudah selesai, terkait bentuk hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada oknum TKSK itu bukan kewenangan Bawaslu Pessel tetapi itu kewenangan dari kementerian terkait. Karena pelanggarannya soal netrallitas yaitu tentang Kode etik, ” Kata Afriki Musmaidi menjawab pilarbangsanews.com.

“Apakah tidak ada pidananya?” Tanya PilarbangsaNews.com.

“Unsur pidananya tidak terpenuhi, ” Jawab Afriki.

“Itu mencopot baliho yang sudah terpasang dan menggantimya dengan baliho kandidat lain, apakah itu masih bisa dikatakan belum cukup bukti? , ” tanya PilarbangsaNews.com lagi.

Untuk pertanyaan terakhir, sampai berita ini kami turunkan belum dijawab oleh Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi.

DI RAGUKAN.

Rekomendasi itu setelah dikirimkan ke Kepala Dinas Sosial PPr & PA Pessel tugas meneruskan ke Kementerian Sosial menjadi tanggung jawab Dinas Sosial PPr & PA.

“Bagaimana kelanjutannya, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial PPr & PA,” kata Afriki.

Masyarakat khawatir, rekomendasi itu akan mandek sampai di Dinas Sosial PPr & PA.

Beranikah Kepala Dinas Dinas Sosial PPr & PA Pessel tidak mengindahkan jika penguasa setempat meminta Kadinas Dinas Sosial PPr & PA untuk tidak meneruskan rekomendasi itu ke Kementerian?

“Mari kita lihat saja nanti,” kata seorang aktivis di Painan.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) MA yang bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti selain ikut mendukung dan berkampanye untuk salah satu paslon kandidat cabup/cawabup yang bersangkutan telah mencopot baliho pasangan yang bukan didukung dan diganti dengan baliho pasangan yang ia dukung.

Menurut MA dia melakukan itu karena rumah tempat baliho di tempelkan adalah rumah tua atau rumah nenek yang bersangkutan. Ketika baliho itu ditempelkan tidak minta izin terlebih dahulu kepada sepenghuni rumah.

“Dalam pilkada di dalam rumah itu beda pilihan, makanya dipasang baliho lain, ” Katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *