Mengatasi Over Capacity Lapas, Menimipas Agus Andianto; Pencandu Narkoba Perlu Mendapat Pelayanan Rehabilitasi
Jakarta, PilarbangsaNews.com, —
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, untuk mengatasi over capacity Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, aparat kepolisian dalam menangani kasus narkoba harus lebih amanah dalam menjalankan amanat UU.
“Para pencandu atau pemakai narkoba itu mereka adalah korban yang harus mendapat rehabilitasi, ” kata Komjen Pol Drs Agus Andrianto ketika ditanya wartawan saat mengadakan kunjungan ke Lapas Cipinang, Selasa (29/10/2024).
Kunjungan tersebut bagi Agus Andrianto merupakan kunjungan perdana sejak dilantik sebagai Meteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Presiden Prabowo, guna mencari solusi terkait masalah over capacity Lembaga Pemasyarakatan di Tanah Air.
“Ya saya bersama Kepala BNN (Badan Narkotik Nasional) dan Dir Narkoba Mabes polri mewakili Kabareskrim. Mecoba untuk mencari solusi over kapasitas pada Lapas Lapas di Indonesia salah satunya Lapas Cipinang. Dengan harapan kalau sudah kita temukan solusi untuk mengatasi masalah over kapasitas, kalau bisa kedepan jangan terjadi lagi,” katanya.
Dikutip dari kompas, lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia saat ini overcrowded atau melebihi kapasitas sebesar 89 persen
Sementara kapasitas lapas di Indonesia sebenarnya hanya untuk 140 ribu orang, tetapi penghuninya saat ini mencapai 265 ribu. “Saat ini jumlah lapas rutan 531 yang telah beroperasional, dengan kapasitas hunian 140.424. Sementara jumlah penghuni lapas rutan saat ini sekitar 265.346. Dan overcrowded sekitar 89 persen.
Sementara itu berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) per 27 April 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Indonesia sebanyak 273.822 orang Dari jumlah tersebut, mayoritas mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Secara rinci, ada 135.758 WBP kasus narkoba. Mereka terdiri dari 120.042 pengguna dan 15.176 bandar, pengedar, penadah, atau produsen narkoba.
Kembali kepada Menimipas, menurut Agus, setelah nanti mendapat solusinya, kita berharap ka BNN dapat mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk menerapkan hukum yang amanah sesuai dengan amanat UU.
“Sebagai kita ketahui bahwa pecandu dan pengguna norkoba itu adalah korban. Sementara kita punya pusat rehabilitasi yang bisa dimanfaatkan untuk merehabilitasi mereka, ” kata Agus.
Dalam kunjungannya ke Lapas Cipinang, Menimipas juga sempat melihat kegiatan usaha peternakan Ayam di lapas tersebut.
Di LP Cipinang ini, mereka telah melakukan usaha pertenakan Ayam yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizi warga Binaan Pemasyarakatan.
“Setiap warga binaan mendapat jatah makanan Rp18 ribu. potong PPN menjadi sekitar Rp16 ribu hari. Saya sampaikan kepada bapak Dirjen Lapas meningkat kebutuhan gizi para warga Binaan,” demikian Menimipas. (***)