Pessel

Calon Wakil Bupati Pessel Nasta Oktavian Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kisruh yang Terjadi Setelah Ungkapkan Kasus PDAM Langkisau Painan

Painan, PilarbangsaNews.com, —

Calon Wakil Bupati Pessel pasangan 01, Nasta Oktavian menyampaikan permohonan maaf atas kisruh yang terjadi sejak beberapa hari belakangan akibat cawabup 01 ini mengungkapkan kasus Korupsi PDAM Langkisau Painan.

Kepada siapa Nasta Oktavian menyampaikan permohonan maaf ? Sayang sekali permohonan maaf itu tidak dijelaskan secara gamblang kepada siapa disampaikan?

Kisruh yang dimaksud muncul setelah Nasta melontarkan pertanyaan kepada Calon Bupati 02, Hendrajoni soal kasus korupsi di PDAM Langkisau Painan, saat debat paslon yang disiarkan langsung oleh Padang TV pekan lalu.

Pada sesi saling bertanya dan menjawab, Nasta Oktavian mengajukan pertanyaan; “ Mohon maaf pak kalau saya salah dengan pertanyaan ini, dalam putusan yang sudah incrahct Keputusan Mahkamah Agung Nomor 47 Tipikor tahun 2022, bapak tersangkut kasus korupsi PDAM, bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan 240 juta rupiah,” ungkap Nasta.

“Bapak tersangkut kasus korupsi PDAM, bertanggung jawab penuh sebagai saksi untuk mengembalikan 240 juta rupiah,” kata Nasta

Salah seorang praktisi hukum senior di Batam Dedy Suryadi SH MH mengatakan, Pertimbangan hakim kasasi, jika dipahami oleh bukan orang yang mengerti hukum menimbulkan tafsir yang berbeda dan liar, seperti pertanyaan yang disampaikan Nasta kepada Hendrajoni, seakan dalam putusan pidana memuat amar putusan untuk saksi juga. Dan inilah yang menimbulkan polemik.

Baca juga:

Cabup Nasta Awam Dengan Hukum; Putusan Hakim Hanya Berlaku Bagi Terdakwa

Terkait hal itu, Nasta mengatakan tidak bermaksud memojokan calon lain, pada forum tersebut hanya menanya dan berharap tanggapan yang baik agar semua paham, jika ini menjadi masalah Nasta benar-benar minta maaf, apa yang Nasta sampaikan hanya bagian dari suatu putusan khususnya pada bagian pertimbangan dan bukan mengenai amar, mohon tidak diplintir, ” Jawab Nasta yang disampaikannya kepada PilarbangsaNews.com, lewat pesan whatsapp. Selasa malam (19/11/2024).

SANGAT PRIHATIN

Sementara itu Avis kuasa hukum dari Sdr. Nasta Oktavian menyatakan sangat prihatin dengan polemik berkembang, terkait dengan pertanyaan Sdr. Nasta kepada Bapak HJ dalam sesi debat tersebut.

advokat Avis

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Sdr. Nasta sebenarnya adalah sebuah pertanyaan yang seharusnya tidak perlu “diheboh-hebohkan”. Mestinya bapak HJ cukup memberikan penjelasan, karena masyarakat harus mengetahui kebenarannya.

Dalam debat tersebut Sdr. Nasta pada intinya bertanya terkait dengan “tersangkutnya” bpk HJ dalam kasus korupsi PDAM Langkisau .

“Tersangkut” yang dimaksud oleh Sdr. Nasta adalah dikaitkan dengan “putusan” dalam Perkara Nomor 47/Pid-Sus-TPK/2022/Pan Pdg. “Putusan” ya, bukan “AMAR”, karena saya lihat yang berkembang di media-media justru yang diangkat malah “AMAR”, kalau dicari di AMAR tentu tidak ada, karena bukan bapak HJ yang menjadi Terdakwa pada perkara tersebut.

Kapan dalam debat tersebut Nasta menyebutkan “AMAR” PUTUSAN? Kapan disebutkan BERSALAH? KAPAN DISEBUTKAN SEBAGAI TERDAKWA?

Sebagai praktisi hukum yang juga berasal dari Barung-barung belantai, Pesisir Selatan, dari kejadian ini saya berharap kedepannya masyarakat di pesisir selatan semakin kritis, jangan mudah di provokasi, jangan takut dibungkam karena berani menyampaikan suatu kebenaran.

“Terkait dengan laporan-laporan yang disampaikan oleh pihak Paslon no. 2 melalui kuasa hukumnya tersebut, kami hormati itu sebagai hak dari Bapak HJ dan kami akan hadapi, ” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *