Kemenkominfo Tak Pernah Keluarkan Daftar Media Abal-abal
PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,--Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) terang-terangan menyatakan beredarnya 319 daftar media yang dituding abal-abal atau bodrek, adalah hoaks.
Bukan itu saja, Kemenkominfo RI juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan membikin gebrakan kepada pemilik media, menjelang lebaran.
“Tidak ada hal itu,” kata Kemenkominfo dalam gambar yang diposting via instagram @kemenkominfo, akun medsos resmi milik kantor Kementerian tersebut, di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Status akun Kemenkominfo itu juga menyebutkan, bahwa pihaknya memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAX.
“Kami pastikan informasi tersebut tidak benar ya”, ujar akun tersebut. Bahkan ditambahkan agar tetap melakukan cek & ricek kebenaran sebuah informasi dari sumber yang valid dan terpercaya.
Ratusan wartawan dan media online merasa dirusak nama baiknya terkait pemberitaan berjudul “Beredar Postingan di Whatsapp 319 Media Diduga Media Abal-Abal, Inilah Daftar Medianya” yang dirilis media Riau1.com pada Senin, 21 Mei 2018, dan merencanakan untuk menuntaskan masalah hoaks itu secara hukum.
Dari 319 yang disebut sebagai media Bodrex alias abal abal, media Siber Pilarbangsanews.com yang tengah anda baca ini ada didalam daftar tercantum pada nomor 102.
Dalam daftar di No 102 tertulis nama Rasyid. Siapa Rasyid? Inilah salah satu bukti bahwa daftar tersebut hoax,karena menurut Redaktur Pelaksana Pilarbangasanews.com, Yuharzi Yunus, dia tidak mengenal nama Rasyid.
“Benar itu berita hoax dan itu salah satu buktinya nama Rasyid tersebut,” ucap Yuharzi Yunus.
Kepada rekan rekan pimpinan redaksi maupun pemilik media siber yang ada di daftar 319 itu, jika ingin memprose riau 1, proses lah di dewan pers, gunakan UU No 40 jangan dipidanakan karena tulisan Riau 1 adalah produk jurnalsitik.
“Kalau masalah belum terdaftar di Dewan Pers saya kira tak masalah yang penting Riau 1 telah memiliki badan hukum sebagai perusahaan Media Siber. Produk jurnalistik jangan bawa bawa ke ranah pidana, cukup dewan pers.” tambahnya.
Baca berita terkait klik disini;
Biarkan Saja Ada Yang Bilang “Abal Abal” Asal Isinya Berkualitas
Lain Yuharzi Yunus, lain pula pernyataan Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Budi Purnomo Karjodihardjo, dia justru mendukung upaya wartawan dan media online untuk menempuh upaya hukum, terkait serangan berita hoaks dan berita fitnah yang dialamatkan kepada mereka.
“Kami mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya kawan-kawan untuk penyelesaian secara hukum, terkait pemberitaan yang menyudutkan dan merugikan nama baik kawan-kawan media online,” kata Budi Purnomo.
“Melaporkan ke pihak polisi lebih efektif. Kalau ke Dewan Pers, belum tentu media yang bersangkutan itu sudah diverifikasi secara administrasi/faktual, atau belum,” kata Budi. (Andra)
Sumber maccanews