Kriminal

9 Ton Bawang Merah Selundupan Dari Malaysia Ditangkap Di Riau

PEKANBARU, PILARBANGSANEWS. COM,-
Polair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1000 Karung setara dengan total berat 9 ton Bawah Merah dari Kapal Muatan (KM) Faizal berbendera Malysia,
di Perairan Kuala Sungai Kembung Kec. Bantan Kab. Bengkalis.

Atas keberhasilan itu Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto didampingi Wadir Pol Air Akbp IGN Soeprapto dan Kasubdit Gakkum Akbp Hicca Alexfonso Siregar,Sik, mengadakan Konferensi Pers untuk membeberkan kronologis penangkapan bawang putih itu, Rabu (5/9)

Disebutkan, penangkapan terjadi pada Jumat tanggal 31 Agustus 2018, sekira pukul 11.30 Wib. Saat itu Speed Boat Polisi IV-2003 sedang melaksanakan tugas patroli rutin di Perairan Kuala Sungai Kembung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, di back up tim Sie Lidik Subdit Gakkum, telah menghentikan dan memeriksa KM. Faisal yang dinakhodai oleh ZR alias IZ yang sedang berlayar dari Batu Pahat (Malaysia).

Pihak berwajib sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa didalam kapal sarat dengan muatan bawang merah tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal.

Hasil pertanian ini, jika dibiarkan masuk tanpa dilabeli sertifikat bebas dari organisme pengganggu tanaman, bisa merusak tumbuhan dan hasil pertanian masyarakat dimana bawang itu dibawa.

Upaya pencegatan dan penangkapan dilakukan oelb personil Polair, seluruh awaknya KM Faizal, dikawal ke Dermaga Ditpolair Polda
Riau di Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan sementara awak kapal tak dapat memperlihatkan domuken yang harus dimiliki semestinya.

“Karena tidak bisa memperlihatkan dokumen terpaksa kami menahan dan mengamankan awak kapal berikut bawang merah itu,” kata Kombespol Sunarto SIK.

Barang bukti yang diamankan itu antara lain, 1 Unit KM. Faisal, 1 bundel Port Clearance dari jabatan kastam Diraja Malaysia, 1 Lembar PAS Kecil KM. Faisal, 1 Lembar Sertifikat Keselamatan KM. Faisal, ±1000 (kurang lebih seribu) karung bawang merah asal Malaysia, 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia, 3 (tiga) buah paspor

Tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu kira kira kalimatnya: dengan sengaja memasukkan media pembawa hama atau penyakit organisme pengganggu tumbuhan
karantina yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal asal, tanpa melalui tempat – tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dan tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada
petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina, sebagaimana dimaksud dalam rumusan
-Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI. No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
-Pasal 31 ayat (1), UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan
tumbuhan :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal
25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (Azl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *