INHIL

Bawa Sangkur Tanpa Izin, RS berurusan dengan Polisi

INDRAGIRI HILIR, PILARBANGSANEWS.COM,— Jangan bawa senjata tajam tanpa izin, bisa ketangkap lho…, di Tembilahan contohnya, seorang laki berinisial RS (32 th) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena dipinggangnya tersisip benda tajam berupa sangkur.

Atas kepemilikan sangkur dan membawanya tanpa izin RS digelandang ke Mapolres Indragiri Hilir, Senin senja (7/1) sekitar pukul 18:30 WIB.

Saat yang bersangkutan ditangkap, senja itu RS duduk duduk di sebuah Plaza Tembilahan Jln Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Riau.

Sebelumnya Tim Opsnal melaksanakan Patroli seputar Kota Tembilahan dengan sasaran penyakit masyarakat dan premanisme, selanjutnya tepat di Plaza Tembilahan Jln Sudirman Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil – Riau, Tim menemukan beberapa orang laki – laki sedang duduk – duduk sambil mengosumsi minuman keras, lalu Tim melakukan pemeriksaan terhadap RS.

Petugas menemukan 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis sangkur sepanjang ± 43 Cm terbuat dari besi stainles yang gagangnya terbuat dari bahan plastik warna hitam dengan sarung terbuat dari kain warna hitam yang dililit lakban warna putih yang berada di pinggang sebelah kanannya.

Ketika ditanyakan tentang izin untuk membawa senjata tajam tersebut kepada RS, dia mengatakan tak mengantongi izin.

Atas pengakuan itu polisi akhirnya RS digelandang ke Mapolres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya. (SJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *