INHIL

Polres Inhil Serahkan Berkas dan Tersangka Ujaran Kebencian Ke Kejari

Tembilahan, Pilarbangsanews,com,– Berkas Kasus ujaran kebencian lewat ITE yang disidik Kepolisian Polres Indragiri Hilir, dengan tersangkanya F alias O dan YB , telah dilimpahkan
ke Kejaksaan Inhil. Pihak kejaksaan telah mengeluarkan P21 terhadap kasus tersebut.

Kapolres INHIL AKBP Christian Rony Putra Sik MH , kepada wartawan di Kantornya, Rabu (17/10) mengatakan, surat P21untuk berkas kasus tersangka F alias O dari kejaksaan Inhil dituangkan melalui surat Nomor B- 1775/N.4.15/Euh.1/10/2018 Tanggal 17 Oktober 2018.

Sedangkan untuk berkas perkara YB berdasarkan surat P21 Kejaksaan Inhil dengan Nomor B- 1774/N.4.15/Euh.1/10/2018 Tanggal 17 oktober 2018.

Dengan dikeluarkannya surat P21 itu, berarti seluruh porses Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Penyidik Polres Inhil pada Rabu (17/10/2018).

Kapolres dalam jumpa pers itu mengungkapkan, tahapan kasus tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terhadap kedua tersangka, diawali pada tanggal 9 Juli 2018 dengan diterimanya surat pengaduan dari PA 212.

Kemudian penyidik dari Polres Inhil melakukan penyelidikan selama 43 hari, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2018 – 20 Agustus 2018.

Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2018, penyidik Sat Reskrim Polres Inhil menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap surat laporan polisi dengan nomor LP/125/VIII/2018/Riau/Res Inhil Tanggal 21 Agustus 2018 yng kemudian diikuti dengan surat penetapan Tersangka pada tanggal 31 Agustus 2018 atas nama F alias O. Tersangka kemudian di tahan di Rutan Polres Inhil sejak tanggal 1 – 20 September 2018, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan dari tanggal 21 september 2018 – 30 oktober 2018.

Tgl 12 September 2018, Penyidik Sat Reskrim Polres Inhil juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka kepada YB. Tersangka ditahan di Mapolres Inhil sejak tanggal 13 September 2018 hingga 2 oktober 2018 dan kemudian diperpanjang sejak tanggal 3 oktober 2018 hingga 11 November 2018.

Tanggal 14 September 2018 Penyidik mengirimkan berkas perkara tersangka F alias O ke Kejaksaan Inhil untuk diteliti. Sedangkan berkas perkara tersangka YB dikirimkan pada tanggal 18 September 2018.

“Hari ini, rabu 17 oktober 2018, kedua berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Inhil dan hari ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan.” Akhiri Kapolres.

Reporter: Mirwan Editor: Red
detikriau.org

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *