Sumatera Utara

Lakukan Penganiayaan, MIW Seorang WNA di Kecamatan Bahorok Berurusan Dengan Polisi

Langkat, Pilarbangsanews.com,–
MIW seorang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap polisi Senin siang tadi (29/04/19), karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Bohorok, Kabupeten Langkat, Sumatera Utara.

Pelaku MIW ini tinggal di bahorok sejak tanggal 12 Nop 2019 bersama istrinya SKM (24 thn) dari Buleleng Bali, mereka telah memiliki seorang anak laki2 berumur 1,2 tahun.

Di Bohorok, MIW bersama keluarganya, menyewa rumah milik Inganta Nizmah Hanan.

MIW tinggal di Bahorok membuat usaha peternakan sarang walet.

Dari sinilah berpunca penganiayaan itu, MIW ketika ditegur oleh pemilik rumah karena tingkahnya yang tak sesuai dengan kebiasaan warga setempat, dia marah2 dan mengancam pemilik Rumah.

Semenjak WNA menyewa rumah tersebut sering terjadi pertengkaran antara pemilik rumah ataupun orang orang yang dia pekerjakan.

Namun puncaknya yaitu pada hari Jumat (12/04/19) pkl 09.00 WIB terjadi pertengkaran mulut antara WNA dengan pemilik rumah.

Salah seorang warga disana bernama Muliono (29 thn) mencoba melerai.

Namun rupanya WNA berang kepada Mulyono, dia langsung melakukan penganiayaan terhadap Muliono dengan cara memukul korban dengan tangannya. Akibat pukulan itu Muliono mengalami luka memar di wajah dan kepala Korban.

Atas peristiwa itu korban melaporkan kejadian itu ke polisi setempat

Berdasarkan laporan dari korban, polisi menangkap MIW.

Pada saat pengkapan terhadap pelaku, polisi menemukan Daun Ganja Kering sebanyak 7 paket besar ( diperkiran seberat 7 ons).

Selanjutkan pelaku dan BB diamankan di Unit Pidum Polres Langkat dan kemudian akan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses penyidikan lebih lanjut. (salut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *