Palaku Rusuh Di Bawaslu, Rega Eka Darma Jalani Vonis 7 Hari Lagi
Jakarta, Pilarbangsanews.com, —
Rega Eka Darma (28 th) terdakwa pelaku rusuh pada peristiwa 21-22 Mei di Bawaslu RI, 7 hari lagi menghirup udara bebas, setelah Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonisnya dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan.
Tapi karena lelaki beralamat di Kabupaten Bogor – Provinsi Jawa Barat ini sejak dia ditangkap tak keluar keluar. Dia menjalani masa penahanan terhitung selama 3 bulan 23 hari. Dengan demikian terpidana tinggal menjalani masa kurungan nya 7 hr lagi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa lantaran terbukti secara meyakinkan, Rega melawan petugas saat rusuh terjadi. Rega diseret kemeja hijau oleh Jaksa karena dia didakwa ikut melawan petugas dengan cara melemparkan batu disaat kasus rusuh 21-22 Mei di Bawaslu itu terjadi.
Sidang pembacaan vonis berlangsung pada hari ini Rabu tanggal 11 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama persidangan sampai pada pembacaan vonis terdakwa selalu didampingi tim penasehat Hukum “Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) antara lain , Hendarsam Marantoko, SH. CLA, Muhajir, SH. MH, Cepi Hendrayani, SH. MH, Papang Sapari, SH. MH,
Nita Puspitasaritem, SH, Yeyet Nurhayati, S.Ag, SH. MH. MM, Dahlan Pido, SH. MH, Mintaredja, SH, Soraya Haq, SH, Dwi Ratri Mahanani, SH, Raja Sani Alamsah, SH dan Masykur Haris Jisamsu, SH.(****)
Baca juga ;
3 Bulan 22 Hari Vonis Untuk Syaiful Huda Pelaku Kerusuhan di Bawaslu 21-22 Mei