Gagal Transaksi Shabu, MM Dicolok Polisi
Serdang Bedagai, PilarbangsaNews
Pada hari Minggu (12/01/20), pukul 19.30 Wib, Polsek Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Pelakunya diintai, yaitu MM (24) warga Desa Sungai Buaya. Saat pelaku melintas di Simpang Nagori Simapang, Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Viksen warna merah BK 5494 NAO, polisi langsung menyergap. Pelaku berusaha membuang barang bukti yang diselipkan di telapak kaki kiri dengan sandal.
Setelah diinterogasi di lokasi pelaku mengaku bahwa barang bukti berupa shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki laki yg bernama Irfanda warga Pertumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah plastik klip trasparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 1 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Viksen BK 5494 NAO, satu unit HP merk Alkatel warna hitam dan sepasang sandal warna hitam merk Ardiles.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kotarih guna proses selanjutnya. (erizal)