KPK Tahan Bos PT Dempo Grup
JAKARTA, PILARBANGSANEWS.COM,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK).
Muhammad Yamin Kahar merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
Tersangka penyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria tersebut ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. KPK menahan Yamin Kahar untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih lembaga antirasuah.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MYK, pihak swasta yang juga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan untuk 20 hari ke depan. Kami lakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Grup atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka. Keduanya dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018
Sebelum KPK melakukan penahanan Yamin Kahar sudah diperiksa sesuai dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) sebagai tersangka.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka Pada 7 Mei 2019, Namun, untuk tersangka Muzni hingga kini belum dilakukan penahanan.
Dalam kasus suap ini, Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni diduga telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018. Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta. Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Okezon/Antara