Kawanan Wartawan Pemeras Rp31 juta Duit Korbannya Kini Diamankan Polisi
PILARBANGSANEWS. COM. BANDUNG,– Tidak semua wartawan itu orang benar, pun ada wartawan yang bermental pemeras. Biasanya kebanyakan wartawan yang bermental kriminal itu adalah mereka yang disebut wartawan abal abal hanya dengan modal kartu dari media yang diwakilinya, dan mereka tidak memahami Kode Etik Jurnalistik, seperti yang berhasil ditangkap Polsek Karangtengah, Cianjur Jawa Barat.
Para wartawan yang diamankan polsek Karangtengah terkait kasus memeras korbannya Rp 31 juta, kini terpaksa dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Karangtengah Cianjur, masing masing adalah HP (32th), Ag (27th), GG (25th), HBK (30th). Mereka mengaku dari media Buser.
Kapolsek Karangtengah Cianjur Kompol Agus Jamaludin SH, dalam konferensi Persnya mengatakan, para pelaku tertangkap di dua lokasi yang berbeda, setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban bernama DS.
Menurut Kapolsek Kompol Agus Jamaludin SH, peristiwa terjadi Senin (7/11) sekitar pukul 15.00 Wib, waktu itu saksi didatangi 2 orang laki-laki yang tidak dikenal, mengajak ngobrol di depan mesjid komplek perumahan tempat tinggal saksi korban.
Sampai ditempat yang dituju, kedua laki-laki tersebut mengaku sebagai wartawan. Salah seorang diantaranya memperlihatkan foto yang ada di Handphone sambil berkata “ Mas, masalah ini kalau ingin aman dan ingin ditutup, saya minta 30.000.000,- (tiga puluh juta), kalau kamu ngasih tiga puluh juta masalah ini beres dan tidak akan di ekspose di surat kabar “.
Saksi merasa ketakutan, karena didalam foto itu terlihat saksi sedang bersama seorang wanita saat menurunkan wanita itu dirumahnya sekembali dari hotel.
Korban yang merasa ketakutan, terpaksa memenuhi permintaan siwartawan sehingga memberikan uang sebesar Rp. 31.000.000,- ( tiga puluh satu juta rupiah ).
Uang tersebut diserahkan dalam dua kali penyerahan yakni pada hari itu juga sekitar jam 15.00 Wib, saksi menyerahkan uang sebesar 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) di fly over jalan lingkar timur kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Nopember sekitar jam 08.00 Wib, saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 11.000.000,- ( Sebelas juta rupiah ) di dekat poll Bus Marisa Holiday Jalan Raya Bandung,” ungkap Kapolsek Kompol Agus.
Menurut Kapolsek, saat korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) waktu itu korban hanya seorang diri, tetapi pada saat saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah ), dia ditemani oleh saksi Husen, namun saksi Husen, hanya memperhatikan dari belakang.
Sehari setelah pelaku menerima uang sejumlah 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah ), pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2017 sekitar jam 12.00 Wib, pelaku meminta uang lagi pada saksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Disaat inilah saksi korban tidak sanggup memenuhi permintaan para pelaku. Akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepihak berwajib di Polsek Karangtengah Cianjur.
“Dua pelaku tertangkap lalu berlanjut ke dua lainnya, menurut keterangan mereka uang hasil pemerasan tersebut telah dibagi-bagi dengan nominal yang berbeda. Sekarang masih ada dua pelaku lainnya lagi yang masih menjadi DPO,” terang Agus.
Bukti yang telah terkumpul diantaranya tiga buah ID Card SKM BUSER masing-masing, HP, AG dan Gun, sebuah sweater berwarna biru dengan bagian punggung dan dada sebelah kiri bertuliskan POLISI dan bagian dada sebelah kanan bertuliskan TURN BACK CRIME. (YY)