Kriminal

Pinjam Sepeda Motor Teman Lalu Digadaikan, Pelaku Diamankan Polsek Siak Hulu

Siak Hulu – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor, pelaku penggelapan motor ini adalah AR (24) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu yang ditangkap pada Selasa dinihari (28/7/2020).

Penangkapan AR ini atas laporan korbannya sdr. Ihatama (17) warga Desa Baru Siak Hulu, korban melapor karena AR telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario miliknya yang dipinjam pada Kamis pagi (18/6/2020) lalu.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (18/6/2020) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu korban sedang berada dirumahnya bersama temannya AR, kemudian AR meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencari uang guna biaya pengobatan ayahnya yang sedang sakit.

Pada keesokan harinya AR kembali kerumah korban namun tidak membawa sepeda motor yang dipinjamnya, AR mengatakan bahwa sepeda motor korban telah digadaikan untuk biaya pengobatan ayahnya.

Kemudian pada Senin (27/7/2020), abang kandung korban datang ke rumah menjumpainya dan mengetahui sepeda milik korban sudah tidak ada, abang korban lalu menanyakan tentang keberadaan sepeda motor adiknya itu.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada abangnya, setelah itu mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pada Selasa dinihari (28/7/2020), Tim berhasil menangkap tersangka AR saat berada dirumahnya di wilayah Desa Tanah Merah lalu membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan terhadap urine tersangka, hasilnya negatif sebagai pengguna narkoba. Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun, jelasnya. ***(mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *