.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan DT Pandeka Rajo Mudo S.IK MH,  Langsung Pimpin Operasi Penangkapan Bandar Ganja Dari Aceh Langsa


PILARBANGSANEWS. COM. SOLOK,–
 Polres Solok Kota, di penghujung tahun 2017 mencatat sukses, menangkap pelaku bandar peredaran  ganja seberat lebih kurang 90 kilogram di wilayah Singkarak, Kabupaten Solok. Tersangka seorang oknum polisi yang telah dipecat secara tidak hornat, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.  Saat dilakukan penghadangan mantan polisi berpangkat Bripka itu  berusaha menghindar dari pengejaran. Selain barang bukti ganja, juga diamankan sebuah mobil jenis Toyota Rush BA 1653 RN, yang dipergunakan pelaku menjalankan aksinya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Dt Pandeka Rajo Mudo SIK MH dan Wakapolres Kompol Sumintak. Hampir semua satuan dilibatkan dalam pengungkapan kasus ini. Tersangka diidentifikasi Fachrur Rozi (32), Jalan Rel Kereta Api Dusun Batupat Timur Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe Aceh. Rozi adalah anggota polisi yang berdinas di Polres Langsa, Aceh namun dipecat karena disersi setahun lalu.

Tersangka di Rawat di RSU Solok

Selain paket besar ganja, dari tangan tersangka ikut diamankan 1 paket kecil Shabu kurang lebih sebanyak 1 Gram, 1 alat hisap berupa Bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI An. FACHRUR ROZI, 1 buah buku tabungan Bank BNI 46 An. FACHRUR ROZI dan 2 Unit HP Jenis Samsung.

Penangkapan ganja dengan jumlah besar ini, merupakan hasil analisa dan informasi lapangan. Sebelumnya diperoleh info bahwa jaringan pengedar (Bandar) Narkotika jenis Ganja asal Propinsi NAD ( Banda Aceh)  yang akan membawa Narkotika jenis ganja dari Kota Banda Aceh (NAD) ke Kota Solok (sumbar) melalui  jalan darat dengan menggunakan Mobil Toyota Rush warna Silver BA 1635 RN.

Kemudian Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK,  MH,  membagi tim penyelidikan menjadi 3 Tim, (Tim Analisa & Surveylance, Tim Tindak 1 dan Tim Tindak 2). Penyelidikan sampai dengan pengungkapan oleh Kapolres Solok Kota dan Jajaran dilakukan selama 2 hari.

Pada hari Selasa tgl 26 Desember 2017, didapatkan informasi pelaku memasuki wilayah Sumbar diperkirakan pukul 05.00 wib, melewati Bukit Tinggi, Padang Panjang, Padang Pariaman, pelaku sempat mengantar BB Ganja ke Kota Padang, hasil lidik Tim analisa diperkirakan BB ganja sebanyak 60 kg sdh di turunkan pd 3 lokasi (Ulak Padang Utara, Lubeg dan Kuranji), namun posisi secara khusus tdk terpantau. Krn info awal BB tsb langsung dibawa oleh pelaku ke Daerah Kota Solok.

Pada hari Rabu tgl 27 Desember 2017, pukul 18.00 WIB termonitor hasil lidik Tim analisa pelaku berada di Batipuh Tanah Datar dengan menggunakan kendaraan yg sama. Kapolres Solok Kota kemudian memerintahkan semua Tim persiapan,  dan langsung berangkat ke Lokasi penghadangan di wilayah Singkarak,  pukul 19.00 WIB. Laporan Tim Analisa dan Surveylance pelaku memasuki Wilayah Singkarak.

Di TKP 1, Biteh Nagari Kacang Kecamatan Singkarak Kabupaten  Solok,  Tim 1 Polres Solok Kota dipimpin Kapolres Solok Kota melakukan penghadangan. Tersangka mencoba menghindar, saat itu nyaris menabrak AKBP Dony Setiawan. Untung kapolres ini dengan sigap mengelak, namun mobil yang dikendarai tersangka sempat menabrak mobil personil Polres Solok Kota.

Melihat kondisi ini, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, terpaksa  menembak Ban Mobil pelaku sebelah kiri depan,  dalam kondisi Ban Mobil Toyota Rush milik pelaku kempes, Mobil tetap di pacu ke arah Kota Solok,  Tersangka sempat melempar barang bukti sebanyak satu Dus berisi 20 Paket besar ganja, diperkirakan utk memecah kosentrasi petugas,  yg kemudian BB ganja yang diamankan oleh Tim 1.

Ketika Mobil pelaku sampai di depan Polsek X Koto Di Bawah Singkarak menuju lokasi depan Pospam, Personil Polres Solok Kota yang berada di Pos Pam Dermaga Danau Singkarak mencoba melakukan penghadangan dgn Brikade Truk Dalmas di lintangkan ditengah jalan, namun pelaku berhasil menyisip dan menerobos sisi jalan sebelah kanan sehingga dinding mobil Pelaku ringsek, namun tetap bisa diterobos, pers pospam menghindar dan berhasil lolos. 
Wakapolres yg berada diujung jalan dekat Pospam berusaha menembak ke arah mobil pelaku, sehingga diperkirakan Radiator air mobil pelaku bocor, namun pelaku tetap bisa melarikan kendaraannya ke TKP 2 di Jorong Lembang Nagari Singkarak Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok,  kemudian Tim 2 melakukan pengejaran ke TKP 2.
Di TKP 2, personil Polres Solok Kota dipimpin oleh Wakapolres berhasil melumpuhkan tersangka dengan tembakan ke arah kaki saat tersangka mencoba melarikan diri ke sawah, dan didalam mobil tersangka ditemukan Ganja sebanyak 70 Paket Besar Ganja.

Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut dan pengembangan. (rijal islamy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *