Dharmasraya

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Dinilai Tim Provinsi 


​PILARBANGSANEWS.COM, DHARMASRAYA – Tim Penilai Transparansi Penggunaan Dana Desa tingkat Provinsi Sumatera Barat, melakukan  penilaian terhadap Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Bupati dinilai sebagai pembina dalam pengelolaan dana desa, bertempat di Auditorium Kabupaten Dharmasraya. Kamis (28/12).

Perumusan isu prioritas pembangunan Nagari dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, rendahnya kualitas aparatur Pemerintah Nagari, kurang optimalnya tata kelola pemerintahan Nagari, belum meratanya pembangunan Infrastruktur Negara kurang optimalnya usaha ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, dan belum maksimalnya pemberdayaan Nagari dan kelompok masyarakat dalam bidang sosial dan budaya. Yang mana Wilayah administrasi Kabupaten Dharmasraya terdiri dari 11 Kecamatan, 52 Nagari, 260 Jorong, dan 461 Jorong pemekaran.

Dengan bertambahnya pemekaran Jorong tersebut maka dari isu berita tersebut Pemerintah Kabupaten Dharmasraya merumuskan kebijakan pembangunan Nagari, peningkatan kapasitas perangkat Nagari dan Bamus, membangun aplikasi sistem informasi Nagari (SINAR), pemerataan pembangunan infrastruktur nagari, pembinaan usaha ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, pemberdayaan nagari dan kelompok masyarakat nageri dalam bidang sosial dan budaya, peningkatan pembinaan dan pengawasan pembangunan nagari memori penerbitan regulasi-regulasi untuk pedoman pembangunan bagi nagari.

Kebijakan yang telah diambil oleh Kabupaten Dharmasraya menetapkan, maka setiap tahunnya anggaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Dharmasraya selalu mengalami peningkatan sebagaimana yang diamanatkan oleh PP Nomor 43 Tahun 2014 bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan 10% dari dana perimbangan dikurang DAK, “tegas Bupati.

Dalam rangka transparansi pengelolaan Dana Desa Pemerintah Kabupaten telah melaksanakan beberapa upaya, menginstruksikan Wali Nagari untuk mempublikasikan aktivitas Dana Desa melalui media cetak, online dan media sosial lainnya, Menindaklanjuti laporan rekan-rekan wartawan dalam hal pengelolaan Dana Desa, Menindaklanjuti dengan Kapolres dan Kejaksaan dalam hal pembinaan dan pengawasan dana desa.

Akmal Firdaus sebagai ketua timmempertanyakan kenapa pemekaran Jorong kenapa tidak Nagari dulu?

“Dengan dimekarkanya jorong terlebih dahulu bertujuan supaya mempermudah pemekaran nagari nantinya dalam penghitungan jumlah penduduk dan jorongnya “jelas Bupati”

(nofsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *