.

Pemko Payakumbuh Musnahkan Arsip Inaktif Milik Dinas Pendidikan

Payakumbuh, PilarbangsaNews

Sebanyak 1.526 berkas atau arsip dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dimusnahkan oleh Wali Kota Riza Falepi diwakili Asisten II Elzadaswarman bersama kepolisian, kejaksaan negeri, inspektorat, dan Satpol PP di Depo Arsip Kota Payakumbuh, Senin (28/12).

Berkas-berkas ini isinya rata-rata dokumen daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) guru-guru tahun 2005 sampai 2009 yang dipilah oleh dinas perpustakaan dan kearsipan pada tahun 2010 sampai 2012 lalu.

Pemusnahan ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip Pemerintah Kota Payakumbuh, Surat Pertimbangan Tim Penilaian Arsip Inaktif Tahun 2019, dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 807/749/Disdik-PYK/2020 Perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip, dan Telaah Staf tentang Perihal Mohon Persetujuan Pemusnahan Arsip kepada Wali Kota Payakumbuh Nomor 045/04/TS-DPK/2020 tanggal 2 November 2020.

“Pemusnahan berkas ini, sesuai juga dengan Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 46 tahun 2016 tentang pemusnahan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun, ini memerlukan persetujuan tertulis dari wali kota,” kata Elzadaswarman yang akrab dipanggil Om Zet.

Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh Prima Yanuarita, karena sudah seusai jadwal retensi arsip (JRA)nya, maka berkas milik dinas pendidikan yang telah dipilah dan dinilai bisa dimusnahkan.

“Arsipnya memang dikumpulkan di gedung depo arsip. Kita menyimpan dan memilahnya, hampir setiap tahun ada arsip yang sudah boleh dimusnahkan. Namun, khusus arsip keuangan, maksimal 20 tahun baru boleh dimusnahkan,” terang Prima.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Agustion diwakili Kasubag Umum dan Kepegawaian Rina Susanti menerangkan arsip DUPAK tahun 2005 sampai 2009 ini tidak lagi digunakan, karena DUPAK baru sudah ada sampai 2019. Untuk naik pangkat, maka guru memakai DUPAK yang terbaru.

“Arsip DUPAK yang saat ini dimusnahkan memang tidak lagi dipakai. Apabila tidak dimusnahkan maka arsip akan menumpuk, tidak juga boleh diperjual belikan. Karena ini arsip negara, maka jangan sampai disalahgunakan,” kata Rina. (wba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *