Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Dharmasraya, Pilarbangsanews- Hasil pengembangan terhadap tersangka lelaki S warga Jujuhan, Sabtu (16/1/2021) Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap bandar narkoba lintas provinsi.
Bandar narkoba lintas provinsi berinisia J (48) warga Koto Besar,ditangkap di Jorong Koto Dibaruah, Kenagarian Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, saat menunggu pembelinya.
J ditangkap dan digeledah oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya disaksikan oleh Idisda dan Kepala Jorong Koto Dibaruah YOLVI Neldi.
Ketika dikonfirmasikan kepada Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Membenarkan hal tersebut kepada awak media ini.
” Benar kami kembali menangkap seorang diduga bandar narkoba lintas provinsi yang berinisial J, sesuai dengan pengembangan kasus yang kami dalami atas nama pelaku S warga Jujuhan Jambi,” ungkap Rajulan.
” Saat penangkapan dan penggeledahan kami temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram, yang telah dibagi 5 buah paket sedang, dalam kantong plastik bening ” tambah Kasatresnarkoba.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba AKP Rajulan selain barang bukti diatas juga ditemukan satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam, satu unit motor bead merk Honda warna merah.
” Pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 115 jo 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara s/d 15 tahun penjara” tutup Kasat menerangkan. ( Rjl)