Satpol PP Payakumbuh Garuk 3 Remaja Ngelem dan Bawa Senjata Tajam
Payakumbuh, PilarbangsaNews
Menindaklanjuti laporan warga dengan adanya beberapa remaja yang kedapatan sedang mabuk akibat menghisap lem Cap Banteng sehingga sering meresahkan sampai terjadi perkelahian, pada Selasa (19/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB Tim Penegak Peraturan Daerah Kota Payakumbuh bergerak cepat mengamankan 3 orang pemuda di depan Mesjid Muhammadiyah, pusat Kota Payakumbuh.
Usai diamankan, mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh untuk diproses oleh tim penyidik Pol PP sesuai arahan Kasatpol PP Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, dan Kasidik Alrinaldi.
Dari hasil interogasi, mereka terbukti melanggar Perda Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyalahgunaan Lem dengan barang bukti 1 kaleng lem banteng, 3 plastik lem banteng, dan 1 pucuk senjata tajam.
Pria berinisial IH (19 Tahun), bekerja sebagai tukang parkir, mengaku tinggal di Kelurahan Piliang ditindak lanjuti dengan memberikan pembinaan/penyuluhan tentang bahaya lem, kemudian memanggil kedua orang tua dan membuat surat penyataan bermaterai tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Pelaku IH kemudian diserahkan kepada pihak Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk di cek kesehatannya, karena dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan juga mengakui sering melakukan hubungan sejenis dengan penderita HIV,” papar Kasatpol PP Devitra.
Kemudian IMF (15 tahun), pengangguran, warga Nan Kodok dan JS (14 Tahun) pelajar kelas 7 SMP, warga NDB ditindak lanjuti dengan memberikan pembinaan/penyuluhan tentang bahaya lem, kemudian memanggil kedua orang tua dan membuat surat penyataan bermaterai tidak akan melakukan perbuatan melanggar Perda itu lagi.
“Kami Pol PP bersama Dinas Sosial mengantarkan pelaku IMF ke LSM GEMPA untuk direhabilitasi, sehubungan karena orang tuanya tidak lagi sanggup untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada anaknya. Sementara itu, pelaku yang berstatus pelajar diserahkan kembali kepada pihak keluarga (orang tua) untuk dibina lebih lanjut, pelaku juga membuat surat pernyataan diatas materai,” papar Devitra.
Kasatpol PP dan Damkar Devitra berpesan penyalahgunaan lem sangat membahayakan karena berdampak merusak kesehatan organ tubuh, selain itu juga sangat berpotensi menimbulkan depresi dan bahkan ganguan jiwa.
“Oleh karena itu dihimbau kepada orang tua, ninik mamak agar memantau pergaulan anak kemenakanya saat berada diluar rumah sehingga terhindar dari permasalahan yang akan berdampak buruk pada mereka baik dari segi pidana maupun dari segi kesehatan,” himbaunya. (wba)