Berita DaerahMakassar

​17 Tahun Ahli Waris Jalan Tol Reformasi Makasar Menunggu Keadilan

Makassar_ Tepat pada tanggal 17 tahun 2017 kemerdekaan republik indonesia yang ke- 72 tahun, Selama 17 tahun pula perjuangan menunggu kabar Ahli Waris pemilik lahan sah Tol Reformasi (Intje Koemala Versi Chandra Taniwijaya), Tidak henti hentinya menunggu keadilan hukum berasaskan pancasila dan undang undang dasar negara kesatuan republik indonesia tahun 1945 (17,17,17,72).”Kamis,17 Agustus 2017.

Adhi puto palaza salah satu kuasa pendamping Ahli waris sah yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mengatakan, Terlebih dahulu membemberikan penghormatan besar terhadap para pahlawan yang telah memerdekakan bangsa indonesia dari tangan penjajahan asing sehingga kita penerus peradaban menikmati jerih payah hasil perjuangan para pahlawan yang sering kita rayakan setiap tahunnya dalam berbagai cara Seremonial, Tentunya semua kalangan dapat berbangga dan berbesar hati terkhususnya pemerintah saat ini yang menikmati hasil perjuangan tersebut dengan mengedapankan asas pancasilan dan UUD 1945  karenanya Pemerintah tak hanya bisa memaknai peringatan HUT Kemerdekaan RI sebagai ajang peringatan saja.”Tuturnya.

Adhi puto melanjutkan, Seperti pada lahan warga yang di jadikan jalan alternatif (Tol reformasi) di makassar belum juga ada realisasi hukum (Pembayaran) dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). 

Sementara, Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, dalam surat penjelasannya bernomor 1572/PAN/HK.01/5/2017  menegaskan bahwa MA tidak dapat memberikan jawaban atau pandangan hukum atas permasalahan hukum yang terkait putusan pengadilan ataupun perkara yang sedang ditangani dan tidak berpotensial menjadi perkara di Pengadilan berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku.”Kata Adhi.

Sehingga tidak ada alasan atau cela apapun yang bisa disampaikan Kementerian PU-PERA untuk menghindari pembayaran sisa ganti rugi tersebut kepada ahli waris agar segera dibayarkan berdasarkan putusan yang mengadili perkara sampai pada tingkat kasasi bahkan surat perintah presiden untuk membayarkan sisa ganti rugi lahan warga yang di jadikan jalan tol reformasi makassar untuk membayarkan sisa ganti rugi tersebut.”Katanya.

Sampai saat ini Tidak henti hentinya menggelar Aksi unjuk rasa atau pendudukan yang mendirikan posko dan tenda pencari keadilan serta sewaktu waktu melakukan penutupan ruas lahan yang di jadikan jalan Tol reformasi makassar menunutut keadilan berdasarkan ketetapan hukum sisa pembayaran ganti rugi tahap II pembebasan lahan Tol reformasi sebesar Rp 9.024.382.500 sejak 2001 lalu hingga saat ini.”Teragnya.

Ia mengharapkan Presiden Republik indonesia (Joko widodo) secara tegas untuk tidak berdiam diri atas sikap Menteri PU-PR (Basuki Hadimuljono) sebagai pimpinan Kementerian PU-PR yang tidak mematuhi hukum dan merampas hak warga miskin dalam hal ini pemilik lahan yang lahannya dijadikan sebagai jalan tol namun sisa uang ganti rugi pembebasan lahannya tak diberikan hingga memakan waktu hampir 17 tahun digantung.

Dalam momentum perayaan kemerdekaan ini tepat tanggal 17 agustus 2017, Presiden Joko widodo harus mengambil langkah taktis atas kabinet kabinetnya terkhusus pada kementerian PU-PR yang di nilai merusak citra pemerintahan yang akan berdampak pada sejarah kelam yang tersistemik kedepannya.”Tutup Adhi puto palaza mantan panglima GAM ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *