Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Begal, 2 Positif Narkoba
Lhokseumawe – Personel Polres Aceh Utara menangkap 6 remaja yang diduga begal di sejumlah tempat di Aceh Utara, Aceh.
Dua diantaranya positif menggunakan narkoba.
Keenam remaja yakni MD (19) pelajar asal Desa Manyang Tunong, Kecamatan Tanah Luas, AF (17), pelajar asal Desa Ceubrek, Kecamatan Syamtalira Aron.
Kemudian SW (19), ML (17), HS (23) warga Desa Meunasah Bi, Kecamatan Syamtalira Bayu dan SF (17), asal Desa Matang Puntong, Kecamatan Samudera.
Semuanya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.
“Setelah kita tangkap. Kita lakukan tes urine terhadap mereka. Hasilnya, dua remaja yakni AF dan HS positif menggunakan narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Utara AKP M. Jafaruddin dalam keterangannya, Senin (21/8/2017).
Dia bercerita penangkapan itu berawal pada Sabtu (19/8/2017), petugas menangkap MD dan AF karena merampas tas milik Intan Nuraini (18), di kawasan Desa Meunasah Me Mereubo, Kecamatan Tanah Pasir hingga mengalami kerugian sebanyak Rp1 juta.
“Kasus begal itu kemudian dikembangkan, hingga mendapatkan 4 remaja lainnya yakni SW, ML, HS dan SF pada Minggu (20/8/2017) kemarin,” tambah Jafaruddin.
Keempat remaja itu ditangkap di Desa Alue Gantoe, Kecamatan Syamtalira Aron berdasarkan hasil pengembangan Polsek Tanah Pasir, Polsek Syamtalira Aron dan Opsnal Satuan Reskrim.
Hasil penangkapan, petugas turut mengamankan tiga sepeda motor diantaranya jenis Suzuki Satria FU dan barang bukti lainnya seperti Handphone.
“Semuanya kita tes urine. Dua remaja hasilnya positif menggunakan narkoba yakni AF dan HS. Sekarang mereka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” sebut Jafaruddin.