Kriminal

231 Butir Obat Penenang, 6 Unit Sepmot Diamankan Polres Metro Jakarta Utara


Jakarta, Pilar Bangsa News – Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading menggelar operasi cipta kondisi dan penyakit masyarakat pada Minggu (27/8) dini hari.
Dari kegiatan kepolisian itu, sebanyak 231 butir pil penenang Tramadol dan 6 unit sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan diamankan anggota kepolisian.
Kabag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono mengatakan kegiatan apel yang dimulai sejak hari Sabtu (26/8) tengah malam itu dimaksudkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di kawasan Kelapa Gading.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang melihat kerumunan anak muda nongkrong di salah satu titik lokasi di Kelapa Gading dan rentan menimbulkan tawuran maupun balapan liar,” ujar Sungkono, Minggu (27/8).
Dalam operasi cipkon wilayah yang dipimpin oleh Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman itu polisi melakukan operasi patroli secara mobile di kawasan Kelapa Gading.
“Ada 231 pil Tramadol yang kami dapatkan dari sejumlah pemuda serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK,” tambah mantan Kapolsek Cilandak itu.
6 kendaraan motor yang diamankan yakni: Honda Beat E-5029-PAB, Yamaha Mio E-4013-TP, Yamaha Vixion E-4081-QU, Yamaha Vixion E-2902-QN, Suzuki Satria E- 2168-PAC, dan Suzuki Satria E-4604-QB.
Selain itu 8 pemuda dan 1 perempuan diamankan karena kedapatan membawa obat penenang maupun nongkrong tidak jelas tengah malam di pinggir jalan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Kita himbau masyarakat untuk melapor ke Polisi jika ada kerumunan pemuda yang nongkrong tengah malam karena sangat rentan dengan melakukan tindakan kriminalitas maupun yang meresahkan masyarakat,” kata Sungkono. ( Wn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *