Dharmasraya

Harusnya Di Sumbar Bukan Hutan Nagari Tapi Hutan Adat


Dharmasraya, Pilar Bangsa News – Wakil DPRD Dharmasraya Ampera Dt Labuan Basa, menyoroti program Hutan Nagari yang disosialisasikan oleh Dinas Kehutan Provinsi Sumatera Barat, di Nagari Banai beberapa waktu lalu.

“Program hutan nagari merupakan HGU modern, yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Kita di Sumbar seharusnya yang diberikan bukan Hutan Nagari, akan tetapi hutan adat,”ungkapnya.

Politisi senior Partai NasDem ini, meminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar untuk memberikan program perhutanan sosial di Hutan Adat bukan di Hutan Nagari. Sebab sudah jelas termaktub dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P 83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang perhutanan sosial.

“Dalam asal 1 angka 1 dan diperkuat di Pasal 4 kan jelas bahwa ruang lingkup program perhutanan sosial ini, selain hutan desa, hutan kemasyarakat, Hutan Tanaman rakyat juga termasuk Hutan Adat. Kenapa ini tidak dikedepankan oleh Dinas Kehutanan, malah yang dikedepankan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakarakat dan sudah jelas itu semua bagian dari hutan negara,”tegasnya.

Kata Dt Labuan, untuk di Minangkabau, seharusnya yang dikedepankan hutan adat. Jangan hutan negara.

“Sumatera Barat telah memiliki perda mengenai adat dan tanah ulayat, Sumbar secara keseluruhannya jelas bagian dari masyarakat adat. Seharusnya Hutan adatlah yang dikedepankan,”pinta Dt Labuan. ( Rjl/ms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *