Jakarta

Jaringan Pengedar Sabu Internasional Dikendalikan Ibu Rumah Tangga Berhasil Diciduk Polisi


 

PILARBANGSANEWS.COM.-JAKARTA,-

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menciduk tiga pengedar sabu jaringan internasional yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga. Ketiganya diciduk di tiga lokasi berbeda.‎ Dari tangan tiga pelaku polisi mengamankan 1.766,63 gram sabu.


Tiga tersangka yakni seorang ibu rumah tangga EMR alias Ria, LT alias Dodi, FL alias Agus alias Ambon.

‎Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jaringan ini dalam setiap aksinya berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan sabu kedalam buku Novel asal Malaysia yang telah diberi lobang pada bagian tengah buku dan bekas bungkus pembersih wajah atau bekas bungkus sabun mandi.

Argo menuturkan, penangkapan berawal ketika ada informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.

Saat itu, polisi memantau pergerakan Dodi yang masuk kedalam taksi yang ditumpangi Ria. Tidak berselang lama Dodi keluar dari dalam taksi dan membawa tas hitam dari Ria.

“Saat ditangkap, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 89,30 gram yang disimpan dalam bungkus sabun dan dimasukkan kedalam tas,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (14/10/2017).

Usai menangkap Dodi, anggota langsung mengejar Taksi yang ditumpangi Ria yang tak jauh dari lokasi ditangkapnya Dodi.

Argo mengungkapkan, dari tangan ibu rumah tangga ini anggota menyita barang bukti sabu seberat 50,15 gram yang dimasukkan kedalam kotak bekas pelembab terbungkus tisu.

Saat diinterogasi, Ria mengaku masih memiliki sabu yang disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Haji Musa, Jatimurni, Jatimelati, Bekasi, Jawa Barat.

“Pada saat digeledah dari dapur tersangka ditemukan 19 bungkus plastik berisi sabu dengan total 1561,53 gram yang dimasukkan kedalam tiga buku yang diberi lobang bagian tengahnya dan dimasukkan kedalam tas,” tutur Argo.

Selain itu, ujar Argo, Ria mengaku, sebelumnya ia juga sempat menyerahkan sabu kepada FL alias Agus. Pada hari itu juga Agus dibekuk di rumah kos-nya di Jalan Dwi Warna, Jakarta Pusat, dan ditemukan sabu sebanyak 115,8 gram.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, dari hasil keterangan Ria setiap mengambil sabu menerima upah antara Rp1 juta hingga Rp2 juta yang dikirim secara transfer tergantung jumlah sabu yang diambil.

“Setiap mengantar sabu ke pembeli dengan jumlah dibawah 500 gram saudari Ria menerima upah Rp600 ribu. Jika mengantar sabu di atas 500 gram ia menerima upah Rp1 juta,” kata Jean.

Diduga kuat sabu berasal dari negeri Jiran Malaysia berdasarkan buku novel yang dipakai untuk menyimpan narkoba.

“Tentu pengemasannya disana dan buku ini harganya ringgit, kita akan dalami sudah ada beberapa petunjuk,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *