Satu Pasang Non Muhrim Di Bireuen Aceh Jalini Hukuman Cambuk
PILARBANGSANEWS.COM. ACEH,–Sepasang pasangan non muhrim menjalani prosesi hukuman cambuk. Pasangan itu dicambuk di halaman Masjid Agung Bireuen, Jumat (10/11/2017) sore.
Sebelumnya pasangan itu ditangkap saat berkhalwat (berada berdua ditempat yang sunyi dan mengasingkan diri) oleh warga, di Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen, Senin 9 Oktober 2017.
Pasangan itu masing-masing Muzakkir bin Mahyiddin dan Rosnita binti Abdullah.
Giliran pertama yang menerima hukum cambuk itu adalah Rosnita. Dia menerima hukuman cambuk posisi duduk.
Sedangkan pasangannya yakni Muzakkir mendapatkan giliran kedua.
Beda dengan Rosnita, Muzakkir menerima hukuman dengan posisi berdiri.
Salah satu Tim Jaksa Eksekutor yang membaca pelaksanaan hukuman itu menyebutkan, terhadap Muzakkir dan Rosnita dipidana hukuman cambuk sebanyak sepuluh kali, kemudian dikurangi selama tahanan sementara satu kali cambuk. Setelah dikurangi menjadi sembilan kali cambuk.
Prosesi hukuman cambuk itu selain disaksikan sejumlah pejabat Bireuen, juga ikut disaksikan masyarakat Bireuen. Sumber : (Modusaceh.co)