Lampung

Pemda Dapat Mengeluarkan Izin Penambangan Pasir


PILARBANGSANEWS. COM. Lampung TIMUR,–  Kapolda Lampung Irjend Suroso Hadi Siswoyo meminta Pemerintah Daerah memberikan izin bagi penambang pasir yang ada di Lampung Timur, agar kegiatan eksploitasi yang mereka lakukan tidak ilegal.

Saat berkunjung, Selasa kemarin, Suroso Hadi mengatakan Lampung Timur memiliki geografis yang sangat dilirik investor seperti adanya lahan galian pasir, sehingga akan menjadikan lumbung pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Namun, galian pasir yang ada di Lampung Timur perlu ditertibkan dalam arti harus mengantongi izin yang dibutuhkan. Dan, lokasi penambangan agar yang ramah lingkungan. “Ramah lingkungan maksudnya jauh dari pemukiman,” kata Kapolda Lampung.

Mengenai penertiban galian pasir yang dilakukan Polres Lampung Timur yang juga dibakcup oleh Polda dengan tujuan akan dilakukan penertiban. Hal itu guna menciptakan lokasi galian yang layak, yang bisa diberi izin. “Kalau arealnya daerah kawasan hutan lindung, lahan sengketa dan lokasi pemukiman warga, itulah gunanya penertiban untuk memahami areal galian,” kata dia.

Selain itu, Pemkab Lampung Timur agar tidak bosan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang bekerja sebagai kuli pasir. Di mana, bekerja di lokasi galian yang tidak memiliki izin merupakan pekerjaan yang melangga. “Pemkab harus peduli dengan warganya, agar tidak berurusan dengan hukum,” kata Suroso Hadi.

Kapolda mengakui sebagaian bahan baku bangunan berupa pasir yang digunakan untuk membangun jalan tol merupakan pasir dari Lampung Timur. Itu menunjukan Lampung Timur daerah yang kaya akan sumber daya alam, sehingga diminta Polres bisa menjaga dengan positip kondisi Lampung Timur. “Kalau pengerukan pasir sudah tertib dan berizin tentu yang mendapat keuntungan juga masyarakat setempat, Pemkab dan bisa mendatangkan investor investor besar,” katanya. (KD/BE-1/Rasyid Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *