Banten

Kapolda Banten Tinjau Gudang Pabrik Zenith Carnophen


PILARBANGSANEWS. COM. LEBAK BANTEN,– Kapolda Banten Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, meninjau gudang yang diduga lokasi tempat memproduksi obat terlarang jenis Zenith Carnophen.

Gudang yang berlokasi di Jalan TB. Hasan Kampung Ciodeng RT02/RW05, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut, sebelumnya digrebeg  oleh jajaran Kepolisian Daerah Banten pendapat perhatian Kapolda Banten. Kapolda mengatakan tim gabungan Polda Banten dan Polres Lebak masih menyelidiki pemilik barang terlarang tersebut.

“Kami masih menyelidiki siapa otak di balik pembuatan Pil Zenith Carnophane ini. Beberapa saksi sudah di periksa, termasuk pemilik gudang. Kita tinggal kejar saja penyewa gudang ini,” kata Kapolda dalan keterangan pers dengan sejumlah wartawan di lokasi gudang, Kamis (14/12/2017).

Terungkapnya pabrik pembuatan obat keras tersebut,.menurut Kapolda,  bermula dari laporan masyarakat, mencurigai ada aktifitas bongkar muat pada malam hari oleh warga yang tidak dikenal.

Berdasarkan informasi  itu, pihak kepolisian mencoba  melakukan pengintaian selama dua hari.

“Setelah dilakukan pengintaian, petugas sama sekali tidak melihat adanya aktifitas, sehingga terpaksa memeriksa ke dalam gudang ditemani oleh aparat desa,” kata Kapolda.

Setelah diperiksa, petugas mendapati beberapa macam mesin, serta kemasan dalam tong berwarna biru.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi, maka petugas menemukan 2 juta butir pil Zenit Carnophane siap edar dan sudah terbungkus rapih.

“Ini termasuk obat yang telah di cabut izinnya sesuai dengan putusan kepala BPOM RI no HK. 04.1.35.0613.3535,” ungkap Kapolda didampingi Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto.

Selain 2 juta butir pil Zenith Carnophane, pihaknya juga mengamankan 10 unit alat mesin pembuat obat berbagai jenis dan merk, 20 karung bahan baku jenis Microcrystalline, 10 drum serbuk putih yang dikemas dalam drum warna biru tanpa merk dan 10 drum warna biru bertuliskan Carisopodrol.

“Pasal yang akan diterapkan yaitu 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 milyar,” ujar mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini.(Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *